• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tiga Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Divonis 3-11,5 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 5 Juni 2025 - 23:05
in Nasional
Terdakwa

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2020 dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2020 divonis pidana penjara selama 3 tahun sampai dengan 11 tahun dan 6 bulan.

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana yang divonis 3 tahun penjara, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik selama 11 tahun penjara, serta Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo selama 11 tahun dan 6 bulan penjara.

BacaJuga:

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Darurat Tramadol! DPR Soroti Peredaran hingga Sekolah dan Desa, Minta BNN Diperkuat

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Syofia Marliyanti dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Akibat perbuatan korupsi para terdakwa, Majelis Hakim menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp319,69 miliar.

Dari kerugian negara karena korupsi tersebut, Ahmad dan Satrio dinyatakan menerima masing-masing uang senilai Rp224,19 miliar dan Rp59,98 miliar, sedangkan Budi tidak menerima aliran uang korupsi meski terlibat dalam kasus itu.

Selain pidana penjara, Hakim Ketua menuturkan ketiganya juga dikenakan pidana denda. Budi dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian, Ahmad dan Satrio dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan pidana kurungan.

Khusus Ahmad dan Satrio karena telah menerima aliran uang korupsi, Hakim Ketua menyatakan keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara dan Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dengan demikian, Budi terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Sementara, Ahmad dan Satrio terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yang dipertimbangkan, yakni perbuatan ketiga terdakwa tidak berkenan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkes.

Selanjutnya, hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

“Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri para terdakwa, Majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri para terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan,” tutur Hakim Ketua.

Adapun putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam tuntutan, Budi diminta agar dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara Ahmad dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 14 tahun dan 4 bulan, sedangkan Satrio selama 14 tahun dan 10 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, baik Ahmad maupun Satrio, turut dituntut agar dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp224,18 miliar subsider 6 tahun penjara serta Rp59,98 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 itu, tiga orang terdakwa diduga merugikan negara sekitar Rp319,69 miliar. Kerugian negara terjadi akibat perbuatan para terdakwa yang memperkaya Satrio sebesar Rp59,98 miliar, Ahmad Rp224,19 miliar, PT Yoon Shin Jaya Rp25,25 miliar, serta PT GA Indonesia Rp14,62 miliar.

Budi, Ahmad, dan Satrio didakwa turut serta melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu pasang seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak lima juta pasang, serta menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu pasang APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran.

Kemudian, ketiga terdakwa juga disangkakan ikut serta menerima pembayaran terhadap 1,01 juta pasang APD merek BOHO senilai Rp711,28 miliar untuk PT PPM dan PT EKI, padahal PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa sejenis di instansi pemerintah serta tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).

Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga diduga tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel. (bro)

Tags: APD Covid-19Kemenkeskorupsi

Berita Terkait.

jalan
Nasional

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 23:53
sudding
Nasional

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Selasa, 7 April 2026 - 23:23
tramadol
Nasional

Darurat Tramadol! DPR Soroti Peredaran hingga Sekolah dan Desa, Minta BNN Diperkuat

Selasa, 7 April 2026 - 21:11
siswa smk
Nasional

SMK dengan Masa Studi 4 Tahun, Mendikdasmen: Matangkan Keterampilan Lulusan Sesuai Kebutuhan Kerja

Selasa, 7 April 2026 - 19:19
mudikpedia
Nasional

Survei Ungkap Pemudik Lebih Percaya Google Maps Ketimbang Mudikpedia

Selasa, 7 April 2026 - 19:09
zabadi
Nasional

Kemenkop Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan untuk Akselerasi Layanan Kesehatan di Desa

Selasa, 7 April 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.