• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tak Puas dengan Vonis Hakim, JPU Ajukan Banding Kasus Kompol Satria Nanda

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Juni 2025 - 18:08
in Nusantara
Satria-Nanda

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda duduk di kursi pesakit mendengarkan putusan hakim terkait perkara penyisihan barang bukti sabu yang didakwakan terhadapnya, Rabu (4/6/2025). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Kompol Satria Nanda, terdakwa penyisihan barang bukti sabu, dengan pidana seumur hidup.

Upaya banding ini disampaikan langsung oleh JPU di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, setelah majelis hakim membacakan putusan, Rabu (4/6/2025).

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

JPU Ali Naek di persidangan mengatakan telah mendengarkan dengan seksama putusan majelis hakim beserta pertimbangan-pertimbangannya yang memutuskan terdakwa Satria Nanda secara sah dan meyakinkan bersalah dengan putusan pidana seumur hidup.

“Oleh karena tuntutan jaksa penuntut umum adalah tuntutan pidana mati, maka kami langsung menyatakan banding,” kata Ali menjawab pertanyaan hakim atas putusannya seperti dilansir Antara.

Sebelum JPU, tanggapan terhadap putusan hakim lebih dulu disampaikan oleh pengacara terdakwa Kompol Satria Nanda.

Calvin Wijaya, tim pengacara Satria Nanda meminta waktu untuk memberikan jawaban atas putusan tersebut setelah berdiskusi dulu dengan kliennya.

“Izin yang mulia, dari kami mungkin akan menjawab mohon waktu. Sekarang kami akan diskusi dulu dengan terdakwa, mungkin akan segera menyatakan sikap,” kata Calvin.

Usai persidangan, Calvin mengatakan pihaknya memiliki sikap yang sama dengan JPU, tidak menerima putusan pengadilan memvonis pidana seumur hidup kliennya.

Dia menyebut, secara profesional pihaknya butuh diskusi dengan kliennya terkait putusan pengadilan tersebut, sehingga meminta waktu. Namun, JPU di persidangan langsung mengajukan banding.

“Kami juga tidak menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Calvin menyebut pihaknya mengajukan langkah hukum yang sama dengan JPU dengan harapan di tingkat banding lebih baik putusannya terhadap terdakwa Satria Nanda.

“Karena sampai saat ini kami masih berfikir bukti-bukti apa yang dikorelasikan terhadap terdakwa Satria Nanda, karena tidak ada sampai saat ini, dan ahli pun menerangkan perannya,” kata dia.

Terkait tidak adanya hal yang meringankan terhadap terdakwa, Calvin menyebut putusan hakim keliru, karena sudah disampaikan di nota pembelaan, yang paling umum seseorang tidak pernah dipidana sudah pasti adalah hal yang meringankan.

“Kalau menurut kami putusan yang keliru, menurut pendapat kami hakim seperti itu, dari sisi pembuktian tidak ada, jadi sangat keberatan maka dari itu akan menempuh di tingkat banding, berharap lebih baik lagi (putusannya),” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu.

Dalam putusannya hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Tiwik.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kompol Satria Nanda pidana hukuman mati. (dam)

Tags: Kejaksaan Negeri BatamKepulauan RiauKompol Satria Nandasabu

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    1503 shares
    Share 601 Tweet 376
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.