• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diskon Listrik Batal, Pengamat Tegaskan Risiko Kontraksi PLN dan Kepercayaan Publik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 5 Juni 2025 - 15:37
in Nasional
Meteran

Ilustrasi meteran listrik. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembatalan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga kecil di bawah 1.300 VA kembali mengundang tanda tanya besar, apakah ini sekadar persoalan teknis anggaran, atau gejala lebih dalam dari ketidaksiapan kebijakan energi kita?

Kebijakan yang sebelumnya diharapkan menjadi penyelamat sementara daya beli masyarakat justru dibatalkan di menit-menit akhir. Pemerintah, lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyatakan bahwa pembatalan dilakukan karena proses penganggaran yang berjalan lambat, tak mampu mengejar rencana pelaksanaan pada Juni dan Juli 2025.

BacaJuga:

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi

Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan

Seni Grafis Indonesia Ungkap Kisah Pelayaran Kuno

“Pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” ucap Sri Mulyani terpisah di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menyikapi gagalnya kebijakan tersebut, pengamat ekonomi Yanuar Rizky melihat hal ini bukan sekadar soal administratif. Menurutnya, diskon tarif listrik bisa dimaknai dalam dua kerangka besar. Pertama, sebagai bentuk transfer tunai tidak langsung kepada masyarakat untuk mendorong konsumsi. Dan kedua, sebagai sinyal bahwa PLN sedang menghadapi tekanan keuangan serius akibat kontrak-kontrak jangka panjang yang bersifat “take or pay” dengan para IPP (Independent Power Producer) atau disebut Produsen Listrik Swasta.

“Fakta empiris, ketika diterapkan di awal tahun, tak mampu mendongkrak pelemahan daya beli konsumsi, yang ditandai dengan turunnya penerimaan pajak barang konsumsi,” ungkap Yanuar melalui sambungan gawai, Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut, Yanuar menegaskan, jika konsumsi listrik masyarakat terus turun, baik karena efisiensi rumah tangga maupun penurunan aktivitas industri akibat PHK massal dan penutupan pabrik, maka PLN tetap harus membayar listrik yang tidak dipakai, sesuai kontrak dengan IPP.

“Diskon diberikan untuk mendorong konsumen tidak mengurangi konsumsi listrik, agar PLN dapat membayar kewajibannya juga menjaga rating dari global bond PLN,” kata Yanuar.

“Dari kedua asumsi itu, dan menurut Menkeu (Menteri Keuangan) pembatalan dilakukan setelah melihat neraca penganggaran kelistrikan yang sedikit terlambat, maka dugaan saya diskon (tarif listrik) terkait upaya agar keuangan PLN tidak kontraksi,” tambahnya.

Dari sudut ini, pembatalan diskon tampak seperti upaya mendesak menjaga stabilitas keuangan PLN. Sebab, seperti diungkapkan Yanuar, fokus pemerintah saat ini tampaknya bukan lagi pada peningkatan konsumsi rakyat, melainkan pada pasar surat utang, baik untuk negara maupun BUMN strategis seperti PLN.

Di saat yang sama, kebijakan ini diganti dengan bantuan subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan, yang menyasar pekerja dan guru honorer.

Langkah ini patut diapresiasi, tapi tetap menimbulkan pertanyaan, mengapa komunikasi antarinstansi seolah berjalan terpisah?

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya perencanaan kebijakan publik yang sinkron, transparan, dan matang. Tanpa itu, bukan hanya keuangan negara yang goyah, tapi juga kepercayaan publik yang bisa retak. (her)

Tags: Diskon Tarif ListrikMenteri KeuanganPLNSri Mulyani

Berita Terkait.

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi
Nasional

Soroti Potensi Multitafsir dalam Perpres Ekstremisme, Komisi I Sebut Risiko Terjadi Kriminalisasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:57
Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan
Nasional

Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu, DPR: Negara Tak Boleh Paksa Pengakuan dengan Kekerasan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:16
Operasi SAR 3 Pendaki yang Hilang di Gunung Dukono Dilanjutkan
Nasional

Seni Grafis Indonesia Ungkap Kisah Pelayaran Kuno

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:31
Virus
Nasional

Ancaman Penyakit Zoonosis, DPR: Jangan Tunggu Hantavirus Membesar Baru Bertindak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:49
Perempuan
Nasional

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:44
Layanan-Haji
Nasional

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:04

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.