• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami NTB Enam Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 4 Juni 2025 - 22:04
in Nusantara
Terdakwa

Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Lombok Utara tahun 2014 Aprialely Nirmala (kanan) dan Agus Herijanto (kedua kanan) duduk menghadap majelis hakim pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis pidana kepada dua orang terdakwa korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aprialely Nirmala dengan hukuman enam tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih seperti dikutip Antara, Rabu (4/5/2025)..

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Buka Festival Sekolah Khusus 2025, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif

Andra Soni Tegaskan APBD 2026 Banten untuk Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan

Kodam I Bukit Barisan Kerahkan 300 Personel Tangani Longsor di Tapanuli Tengah

Terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun 2014 dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI tersebut, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp300 juta.

Subsider atau kurungan pengganti dari denda apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, hakim menetapkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dari 6 bulan menjadi 4 bulan.

Selanjutnya, untuk terdakwa dua Agus Herijanto yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, hakim menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, yakni pidana hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 2 tahun.

Sesuai tuntutan jaksa, hakim sependapat dengan menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan bangunan senilai Rp20,9 miliar itu tidak memenuhi azas pemanfaatan.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, hakim menyatakan sependapat dengan hasil audit BPKP RI bahwa kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp18,46 miliar atau sebanding dengan nilai total kerugian dari pengerjaan proyek tersebut.

Aprialely sebagai PPK pelaksana proyek juga dinyatakan telah memperkaya terdakwa dua Agus Herijanto sebagai kepala pelaksana proyek dengan nilai Rp1,3 miliar. Nilai tersebut muncul dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan.

Dari uraian putusan tersebut, hakim menyatakan perbuatan Aprialely Nirmala bersama Agus Herijanto terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (wib)

Tags: Korupsi Shelter TsunamiKPKNTB
Berita Sebelumnya

Setengah Abad di Indonesia, SHARP Tebar Hadiah Spesial di Ulang Tahun ke-55

Berita Berikutnya

11 Program Unggulan Prabowo Habiskan Rp 446 Triliun dari APBN

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.53.40
Nusantara

Gubernur Andra Soni Buka Festival Sekolah Khusus 2025, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif

Rabu, 26 November 2025 - 16:31
soni
Nusantara

Andra Soni Tegaskan APBD 2026 Banten untuk Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan

Rabu, 26 November 2025 - 11:32
kodam
Nusantara

Kodam I Bukit Barisan Kerahkan 300 Personel Tangani Longsor di Tapanuli Tengah

Rabu, 26 November 2025 - 11:11
gempa
Nusantara

Berpusat di Darat, BMKG: 2 Gempa Bumi Hantam Kabupaten Gunung Kidul di DIY Pagi Ini

Rabu, 26 November 2025 - 09:20
WhatsApp Image 2025-11-25 at 22.16.38
Nusantara

Pengasuhan Positif Bukan Hanya Soal Disiplin

Rabu, 26 November 2025 - 06:01
WhatsApp Image 2025-11-25 at 20.22.26
Nusantara

Mukhtarudin Fokus Perkuat Kualitas Pelindungan PMI Sesuai Arahan Prabowo

Selasa, 25 November 2025 - 21:22
Berita Berikutnya
sri

11 Program Unggulan Prabowo Habiskan Rp 446 Triliun dari APBN

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4119 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.