• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

SE Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja, DPR Ingatkan Beri Sanksi ke Perusahaan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 Juni 2025 - 12:12
in Nasional
loer

Ilustrasi - Info lowongan kerja dengan memakai persyaratan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alifudin, menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada akhir pekan lalu.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan beradab.

BacaJuga:

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

“Surat edaran ini merupakan angin segar bagi jutaan pencari kerja yang selama ini mengalami diskriminasi berbasis usia, jenis kelamin, disabilitas, hingga status perkawinan. Ini adalah langkah penting dalam menegakkan prinsip kesetaraan di dunia kerja,” ujar Alifudin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Namun demikian, Alifudin menekankan bahwa surat edaran saja tidak cukup kuat secara hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar. Ia menyoroti pentingnya regulasi lanjutan yang memuat sanksi tegas bagi perusahaan atau institusi yang terbukti melakukan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.

“Tanpa adanya mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas, surat edaran ini berisiko hanya menjadi seruan moral tanpa daya paksa. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri atau revisi UU Ketenagakerjaan yang secara eksplisit melarang diskriminasi disertai sanksi administratif maupun pidana,” tegas legislator dari Dapil Kalimantan Barat 1 tersebut.

Lebih lanjut, Alifudin juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melibatkan pengawas ketenagakerjaan secara aktif serta membuka kanal pengaduan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Hal ini dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif dan memastikan implementasi SE berjalan di lapangan, bukan hanya berhenti di atas kertas.

“Kita ingin dunia kerja Indonesia tidak hanya menjadi tempat yang produktif, tapi juga tempat yang manusiawi. Setiap warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan kerja. Tidak boleh ada lagi diskriminasi yang membatasi masa depan seseorang hanya karena faktor-faktor non kompetensi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan SE tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja itu mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Poin utama dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Di sisi lain, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan. Pasalnya, karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu secara nyata berkaitan dengan usia dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ucap Menaker dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025). (dil)

Tags: DPRperusahaanRekrutmen KerjaSanksiSE Larangan Diskriminasi

Berita Terkait.

mbg
Nasional

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Minggu, 5 April 2026 - 17:07
Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.