• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tunjangan Pulsa dan Paket Data PNS Resmi Dihapus Mulai 2026

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 2 Juni 2025 - 20:32
in Nasional
pns

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait (kiri) dalam Media Briefing "Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026" di Kompleks Kementerian Keuangan, Senin (2/6/2025). Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mulai tahun anggaran 2026, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan lagi menerima tunjangan pulsa dan paket data dari negara. Hal ini menyusul keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang resmi mencoret anggaran paket data dan komunikasi dari daftar Standar Biaya Masukan (SBM).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025, dan diundangkan pada 20 Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penghapusan anggaran pulsa ini merupakan bagian dari revisi besar dalam SBM 2026.

“Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk tahun 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Ada beberapa perubahan yang besar ya dalam satuan biaya tahun 2026,” ujar Lisbon dalam Media Briefing “Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026” di Kompleks Kementerian Keuangan, Senin (2/6/2025).

Kebutuhan akan tunjangan komunikasi, lanjut Lisbon, sudah tidak lagi mendesak seperti saat pandemi COVID-19. Ketika itu, tunjangan komunikasi sangat penting untuk mendukung rapat daring dan kerja jarak jauh.

“Penghapusan biaya komunikasi, saat kita menghadapi COVID-19 ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga akhir 2025, pejabat eselon I dan II atau yang setara masih menerima tunjangan komunikasi maksimal Rp400.000 per bulan, sementara eselon III ke bawah mendapat Rp200.000.

Mulai 2026, tunjangan ini tak lagi muncul di daftar. Kebijakan ini menandai babak baru efisiensi birokrasi di era pemerintahan baru. (her)

Tags: Paket Data PNSTunjangan Pulsa
Previous Post

Jelang Lawan China, Timnas Indonesia Gelar Latihan di Stadion Madya

Next Post

Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bisa Dapat Uang Saku Mulai 2026, Segini Besarannya

Related Posts

jubir
Nasional

Prabowo Direncanakan Temui Mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rabu, 12 November 2025 - 04:16
sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
Next Post
uang

Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bisa Dapat Uang Saku Mulai 2026, Segini Besarannya

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1328 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.