• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Organisasi Guru Sebut Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP Swasta Realistis

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 30 Mei 2025 - 22:42
in Nasional
sekolah

Para siswa SMP swasta di Jakarta Barat telah selesai melakukan kegiatan pembelajaran di dalam kelas. Foto: Dhika Alam Noor / Indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta gratis secara bertahap rasional.

Putusan tersebut dinilainya telah mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya keuangan negara.

BacaJuga:

Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Flyover Perlintasan Kereta Jadi Sorotan Usai Insiden KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur 

“Jadi, saya melihat keputusan MK, yang mengatakan bahwa ini bertahap untuk dilakukan, ini realistis. Dalam arti realistis adalah, ini sesuai kondisi empiris di lapangan,” ujar Satriwan kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, MK berupaya akomodatif terhadap permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Jika pemerintah diminta menggratiskan secara total tanpa kecuali sekolah jenjang pendidikan SD sampai SMP swasta, merupakan sesuatu yang tidak mungkin.

Sebab masing-masing sekolah swasta mempunyai kriteria dan skema pembiayaan yang berbeda. Dari upah pegawai, dari tenaga pengajar hingga standar sarana dan prasarana.

“Skema Kesejahteraan guru dan pegawainya, standar pengelolaan dan pembiayaan masing-masing sekolah swasta itu berbeda-beda. Negara tidak akan sanggup membiayai semuanya,” ucap Satriwan.

Ia menambahkan, putusan MK tersebut berupaya lebih moderat dan mengakomodir sebagian pihak di dunai pendidikan. Meski di satu sisi negara memiliki keterbatasan anggaran.

“(Keputusan ini) menjembatani kondisi di lapangan. Ada sekolah swasta yang mereka itu betul-betul tidak dibiayai oleh negara, tidak dibiayai oleh dana BOS tapi dibiayai murni dari orang tua murid,” imbuh Satriwan.

MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Maka pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Suhartoyo terpisah saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (dan)

Tags: Mahkamah KonstitusiMKP2GPendidikan GratisPerhimpunan Pendidik dan GurusdSMP

Berita Terkait.

Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI
Nasional

Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI

Selasa, 28 April 2026 - 20:32
Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah
Nasional

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Selasa, 28 April 2026 - 20:03
Flyover Perlintasan Kereta Jadi Sorotan Usai Insiden KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur 
Nasional

Flyover Perlintasan Kereta Jadi Sorotan Usai Insiden KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur 

Selasa, 28 April 2026 - 19:15
Pemerintah Evaluasi Taksi Green SM Buntut Kecelakaan Maut di Bekasi Timur
Nasional

Pemerintah Evaluasi Taksi Green SM Buntut Kecelakaan Maut di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 19:01
UT School Wisuda 292 Talenta Unggul, Siap Taklukkan Industri Global
Nasional

UT School Wisuda 292 Talenta Unggul, Siap Taklukkan Industri Global

Selasa, 28 April 2026 - 17:43
Peresmian
Nasional

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi Di Aceh Selatan

Selasa, 28 April 2026 - 16:10

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2517 shares
    Share 1007 Tweet 629
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.