• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Kemkomdigi Ingatkan 36 Entitas PSE Privat agar Segera Lakukan Pendaftaran

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 30 Mei 2025 - 07:07
in Gaya Hidup
komdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar. Foto: ANTARA/Livia Kristianti

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

BacaJuga:

Industri Halal Melesat tapi Akses Pembiayaan Syariah Masih Terbatas, Ada Apa?

Swiss-Belhotel Pondok Indah Hadirkan Wedding Open House di Cilandak Town Square

Chen, Baekhyun dan Xiumin Akhiri Kontrak dengan INB100

“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (29/5/2025).

Langkah ini, kata dia, bertujuan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Kemkomdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukan telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

Selain itu, pemberitahuan juga disampaikan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

“Kemkomdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” ujar Alexander.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” tegasnya.

Alexander mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya. (dam)

Tags: Entitas PSE PrivatKementerian Komunikasi dan DigitalKemkomdigi

Berita Terkait.

Pembayaran-Syariah
Gaya Hidup

Industri Halal Melesat tapi Akses Pembiayaan Syariah Masih Terbatas, Ada Apa?

Senin, 13 April 2026 - 10:41
Weeding
Gaya Hidup

Swiss-Belhotel Pondok Indah Hadirkan Wedding Open House di Cilandak Town Square

Senin, 13 April 2026 - 10:31
Chen
Gaya Hidup

Chen, Baekhyun dan Xiumin Akhiri Kontrak dengan INB100

Sabtu, 11 April 2026 - 06:22
Bigbos-Planet
Gaya Hidup

Bos Big Planet Made Bantah Tuduhan, Siap Gugat Rp1,1 Triliun atas “Informasi Jahat”

Sabtu, 11 April 2026 - 02:18
Drakor
Gaya Hidup

IU, Byeon Woo Seok dan Lainnya Penuh Tawa di Lokasi Syuting “Perfect Crown”

Jumat, 10 April 2026 - 23:25
Hyuna
Gaya Hidup

HyunA Resmi Berpisah dengan Agensi AT AREA

Jumat, 10 April 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.