• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Kemkomdigi Ingatkan 36 Entitas PSE Privat agar Segera Lakukan Pendaftaran

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 30 Mei 2025 - 07:07
in Gaya Hidup
komdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar. Foto: ANTARA/Livia Kristianti

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

BacaJuga:

Ketika Para Jurnalis Menembak Sasaran Gunakan Senjata Serbu SS1 – V1 di Menlatpur Kostrad Karawang

ASTON Bogor Hotel & Resort Hadirkan Festive Elegance 2025: Dari Keajaiban Natal hingga Masquerade Countdown

Momen Awak Media Dibekali Ilmu Navigasi Titik Koordinat di Menlatpur Sanggabuana

“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (29/5/2025).

Langkah ini, kata dia, bertujuan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Kemkomdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukan telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

Selain itu, pemberitahuan juga disampaikan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

“Kemkomdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” ujar Alexander.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” tegasnya.

Alexander mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya. (dam)

Tags: Entitas PSE PrivatKementerian Komunikasi dan DigitalKemkomdigi
Berita Sebelumnya

Menekraf Sebut Kunjungan Macron ke Borobudur sebagai Penghargaan Karya Leluhur Bangsa

Berita Berikutnya

Lutfy Azizah

Berita Terkait.

jurnaliss
Gaya Hidup

Ketika Para Jurnalis Menembak Sasaran Gunakan Senjata Serbu SS1 – V1 di Menlatpur Kostrad Karawang

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:17
aston bogor
Gaya Hidup

ASTON Bogor Hotel & Resort Hadirkan Festive Elegance 2025: Dari Keajaiban Natal hingga Masquerade Countdown

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:22
kemhan
Gaya Hidup

Momen Awak Media Dibekali Ilmu Navigasi Titik Koordinat di Menlatpur Sanggabuana

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:12
WhatsApp Image 2025-12-18 at 17.33.09
Gaya Hidup

Tiga Dara di Balik Marshant Skincare Berbasis Sains Untuk Kebutuhan Kulit Modern

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:21
WhatsApp Image 2025-12-18 at 17.20.03
Gaya Hidup

Oakwood PIK Jakarta Rayakan Musim Festif melalui Acara Christmas Carol Bersama SOS Children Village

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:41
suzuki
Gaya Hidup

Suzuki Catat Pertumbuhan Penjualan di November 2025, Fronx Jadi Andalan

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:16
Berita Berikutnya
disway

Lutfy Azizah

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.