• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Kemkomdigi Ingatkan 36 Entitas PSE Privat agar Segera Lakukan Pendaftaran

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 30 Mei 2025 - 07:07
in Gaya Hidup
komdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar. Foto: ANTARA/Livia Kristianti

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

BacaJuga:

L’Eminence Golf & Resort Lembang, Oase Relaksasi di Tengah Tren Wisata Slow Living

Tren Lari Kian Meningkat, Head & Shoulders Gelar Super Cool Run 2026 di Jakarta

Sambut Usia ke-10 Tahun, Vasaka Hotel Jakarta Perkenalkan Wajah Baru Lewat Media Gathering

“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (29/5/2025).

Langkah ini, kata dia, bertujuan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Kemkomdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukan telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

Selain itu, pemberitahuan juga disampaikan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

“Kemkomdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” ujar Alexander.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” tegasnya.

Alexander mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya. (dam)

Tags: Entitas PSE PrivatKementerian Komunikasi dan DigitalKemkomdigi

Berita Terkait.

leminence
Gaya Hidup

L’Eminence Golf & Resort Lembang, Oase Relaksasi di Tengah Tren Wisata Slow Living

Senin, 1 Juni 2026 - 05:05
Tren Lari Kian Meningkat, Head & Shoulders Gelar Super Cool Run 2026 di Jakarta
Gaya Hidup

Tren Lari Kian Meningkat, Head & Shoulders Gelar Super Cool Run 2026 di Jakarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:04
Sambut Usia ke-10 Tahun, Vasaka Hotel Jakarta Perkenalkan Wajah Baru Lewat Media Gathering
Gaya Hidup

Sambut Usia ke-10 Tahun, Vasaka Hotel Jakarta Perkenalkan Wajah Baru Lewat Media Gathering

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:05
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Gaya Hidup

Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan Program Liburan Sekolah Bertema Keluarga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:28
eye
Gaya Hidup

Hadirkan Kacamata Berbasis AI, Presisi Tentukan Ukuran dan Model Bingkai

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:10
mg
Gaya Hidup

Hadir di Pontianak dan Batam SUV Listrik MGS5 EV Tawarkan Pengalaman Berkendara Modern

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3490 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2538 shares
    Share 1015 Tweet 635
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5694 shares
    Share 2278 Tweet 1424
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.