• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov DKI Optimis Bisa Selesaikan Konflik Kepengurusan Rusun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 29 Mei 2025 - 12:05
in Megapolitan
Talkshow

Bincang-bincang (talkshow) membahas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik Serta Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun dalam rangka Munas IV Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI). ANTARA/HO-P3RSI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis bisa menuntaskan konflik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) terkait dengan kewenangan yang diberikan di dalam Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025.

“Sesuai Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 4 tahun 2025, kita bisa membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengelolaan rusun, pembentukan P3SRS, bahkan menerapkan sanksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Mukti Andriyanto di Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Permen PKP Nomor 4 Tahun 2925 berisi tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta P3SRS. Peraturan ini juga mengatur tentang iuran pengelolaan rumah susun, termasuk iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan pembentukan P3SRS.

Menurut dia, selama ini penanganan konflik pembentukan P3SRS dilaksanakan melalui jalur mediasi, namun terkadang persoalan tersebut menjadi berlarut-larut yang pada akhirnya harus diselesaikan melalui jalur hukum (pengadilan).

Mukti mengungkapkan kebanyakan konflik dalam pembentukan P3SRS karena dilanggarnya anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ ART), sehingga dalam menyelesaikan konflik sebelum sampai ke jalur hukum seharusnya dikembalikan kepada AD/ ART sebagai landasan pembentukan P3SRS di rusun/apartemen tersebut.

Seperti tertuang di dalam pasal 92 ayat 3 Permen 4/ 2025, jelas Mukti, pemerintah pusat dan daerah bisa menampung dan memfasilitasi pengaduan masyarakat tentang permasalahan pengelolaan rusun dan pembentukan P3SRS, memberikan masukan dan rekomendasi penyelesaiannya.

Dia pun mencontohkan persoalan pembentukan P3SRS yang tengah ditangani, yakni di Apartemen City Garden, Apartemen Pancoran Riverside, Puri Park View, dan Kota Kasablanka.

Adapun persoalan yang dihadapi meliputi isu P3SRS tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, isu kenaikan harga IPL (iuran pengelolaan lingkungan) dan penerapan sanksi/denda lainnya, isu fasilitasi pembentukan P3SRS, dan isu lainnya (hak atas tanah, perubahan desain, persyaratan P3SRS, dan sebagainya).

Upaya yang telah dilakukan mulai dari pemanggilan pelaku pembangunan hingga merekomendasikan kepada Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izin usaha pelaku pembangunan sebagai sanksi administrasi.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta yang tampil sebagai narasumber dalam bincang-bincang (talkshow) dalam rangka Munas IV P3RSI bertajuk “Menuju Tata Kelola Rusun Yang Transparan dan Partisipatif : Menakar Harapan Dari Permen 4/2025” menegaskan organisasinya siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam menyikapi berbagai regulasi yang mempengaruhi pengelolaan rusun termasuk pembentukan P3SRS.

Sebelumnya, P3RSI berhasil mengadvokasi kebijakan Ditjen Pajak terkait isu pengenaan PPN terhadap IPL yang kemudian ditetapkan melalui nota dinas yang menetapkan IPL bukan objek pajak karena bukan merupakan penyerahan jasa.

P3RSI juga berhasil memberikan solusi terbaik terhadap kenaikan tarif air minum PAM Jaya untuk rumah susun. Komunikasi langsung dengan Dirut PAM Jaya beserta jajaran membuahkan hasil positif dengan ditandatangani MoU program penagihan langsung ke unit hunian di apartemen dan rumah susun, sehingga P3SRS terhindar dari kewajiban membayar tarif batas atas.

Ahli di bidang regulasi rusun, Ilham Hermawan menambahkan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk penyusunan pedoman AD/ART, melaporkan permasalahan rusun secara berjenjang ke pemerintah pusat, dan sanksi administratif terhadap penyampaian laporan yang tidak benar bagi pelaku pembangunan, panitia musyawarah (panitia pembentukan pengurus P3SRS), dan P3SRS.

Namun, sesuai Permen 4/2025 itu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebatas sengketa internal setelah terbentuknya P3SRS melalui mekanisme yang diatur di dalam AD/ART. (bro)

Tags: P3SRSPemprov DKI Jakartarusun

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:10
bekasi
Megapolitan

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:07
Siagakan 8.898 Personel, PLN NP Amankan 14,1 GW Listrik Selama Ramadan–Idulfitri
Megapolitan

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12
Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset
Megapolitan

Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35
Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 08:07
darwati
Megapolitan

Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.