• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov DKI Optimis Bisa Selesaikan Konflik Kepengurusan Rusun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 29 Mei 2025 - 12:05
in Megapolitan
Talkshow

Bincang-bincang (talkshow) membahas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik Serta Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun dalam rangka Munas IV Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI). ANTARA/HO-P3RSI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis bisa menuntaskan konflik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) terkait dengan kewenangan yang diberikan di dalam Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025.

“Sesuai Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 4 tahun 2025, kita bisa membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengelolaan rusun, pembentukan P3SRS, bahkan menerapkan sanksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Mukti Andriyanto di Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini

Disparekraf DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan di Jakbar yang Jadi Sarang Narkoba

Permen PKP Nomor 4 Tahun 2925 berisi tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta P3SRS. Peraturan ini juga mengatur tentang iuran pengelolaan rumah susun, termasuk iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan pembentukan P3SRS.

Menurut dia, selama ini penanganan konflik pembentukan P3SRS dilaksanakan melalui jalur mediasi, namun terkadang persoalan tersebut menjadi berlarut-larut yang pada akhirnya harus diselesaikan melalui jalur hukum (pengadilan).

Mukti mengungkapkan kebanyakan konflik dalam pembentukan P3SRS karena dilanggarnya anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ ART), sehingga dalam menyelesaikan konflik sebelum sampai ke jalur hukum seharusnya dikembalikan kepada AD/ ART sebagai landasan pembentukan P3SRS di rusun/apartemen tersebut.

Seperti tertuang di dalam pasal 92 ayat 3 Permen 4/ 2025, jelas Mukti, pemerintah pusat dan daerah bisa menampung dan memfasilitasi pengaduan masyarakat tentang permasalahan pengelolaan rusun dan pembentukan P3SRS, memberikan masukan dan rekomendasi penyelesaiannya.

Dia pun mencontohkan persoalan pembentukan P3SRS yang tengah ditangani, yakni di Apartemen City Garden, Apartemen Pancoran Riverside, Puri Park View, dan Kota Kasablanka.

Adapun persoalan yang dihadapi meliputi isu P3SRS tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, isu kenaikan harga IPL (iuran pengelolaan lingkungan) dan penerapan sanksi/denda lainnya, isu fasilitasi pembentukan P3SRS, dan isu lainnya (hak atas tanah, perubahan desain, persyaratan P3SRS, dan sebagainya).

Upaya yang telah dilakukan mulai dari pemanggilan pelaku pembangunan hingga merekomendasikan kepada Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izin usaha pelaku pembangunan sebagai sanksi administrasi.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta yang tampil sebagai narasumber dalam bincang-bincang (talkshow) dalam rangka Munas IV P3RSI bertajuk “Menuju Tata Kelola Rusun Yang Transparan dan Partisipatif : Menakar Harapan Dari Permen 4/2025” menegaskan organisasinya siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam menyikapi berbagai regulasi yang mempengaruhi pengelolaan rusun termasuk pembentukan P3SRS.

Sebelumnya, P3RSI berhasil mengadvokasi kebijakan Ditjen Pajak terkait isu pengenaan PPN terhadap IPL yang kemudian ditetapkan melalui nota dinas yang menetapkan IPL bukan objek pajak karena bukan merupakan penyerahan jasa.

P3RSI juga berhasil memberikan solusi terbaik terhadap kenaikan tarif air minum PAM Jaya untuk rumah susun. Komunikasi langsung dengan Dirut PAM Jaya beserta jajaran membuahkan hasil positif dengan ditandatangani MoU program penagihan langsung ke unit hunian di apartemen dan rumah susun, sehingga P3SRS terhindar dari kewajiban membayar tarif batas atas.

Ahli di bidang regulasi rusun, Ilham Hermawan menambahkan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk penyusunan pedoman AD/ART, melaporkan permasalahan rusun secara berjenjang ke pemerintah pusat, dan sanksi administratif terhadap penyampaian laporan yang tidak benar bagi pelaku pembangunan, panitia musyawarah (panitia pembentukan pengurus P3SRS), dan P3SRS.

Namun, sesuai Permen 4/2025 itu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebatas sengketa internal setelah terbentuknya P3SRS melalui mekanisme yang diatur di dalam AD/ART. (bro)

Tags: P3SRSPemprov DKI Jakartarusun

Berita Terkait.

Obat-Keras
Megapolitan

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:49
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:17
segel
Megapolitan

Disparekraf DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan di Jakbar yang Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:08
Narkoba
Megapolitan

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Hotel Jakbar, Dipesan Lewat Resepsionis

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:07
Bar
Megapolitan

Kasus Narkoba Hotel Jakbar, Polisi Sebut Ada Unsur Pembiaran Manajemen

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:25
Bar
Megapolitan

Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, 14 Tersangka Dibekuk

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:33

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2024 shares
    Share 810 Tweet 506
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.