• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KLH Siap Sanksi Kawasan Industri yang Tak Kelola Lingkungan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 Mei 2025 - 22:02
in Nasional
Hanif-Faisol-Nurofiq

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) dan Deputi PPKL KLH Rasio Ridho Sani (kanan) ketika mengunjungi kawasan industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) siap menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada sejumlah kawasan industri untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Dalam tinjauan ke kawasan industri Cikarang, Jawa Barat, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pihaknya sudah mengarahkan kepada Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk segera menyampaikan ke Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) terkait potensi sanksi administrasi paksaan pemerintah.

BacaJuga:

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

“Di dalam rangka segera membangun IPAL komunal. Paksaan pemerintah ini berarti kepadanya diberikan jangka waktu tertentu untuk menaati penyelesaian temuan lapangan yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup,” kata Hanif seperti dikutip Antara, Rabu (28/5/2025).

Langkah itu dilakukan mengingat KLH dan Menteri LH merupakan lapis kedua penegakan hukum untuk memastikan ketaatan aturan dan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, terutama dilakukan saat pemerintah daerah belum optimal melakukan fungsi pengawasannya.

Pemberian sanksi paksaan pemerintah kepada kawasan industri akan diberikan untuk mengatur hal-hal yang vital, termasuk memastikan pengelola membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal yang diharapkan dimiliki oleh kawasan untuk memastikan pengelolaan air dan limbah dilakukan dengan baik.

“Kalau belum punya ya terpaksa kami paksa, supaya keuangannya lebih cepat keluar. Biasanya kalau tidak dipaksa CEO-nya, tidak mau keluarkan duit, dan kalau sudah kita paksa ini bukan dalam rangka pidana,” kata Menteri LH Hanif.

Sanksi itu diberikan, tutur Hanif, untuk memastikan ada konsistensi perencanaan yang dilakukan oleh pengelola kawasan industri agar serius memenuhi ketentuan terkait pengelolaan limbah dan polutan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sebelumny, KLH menurunkan tim ke kawasan industri di Jabodetabek dalam beberapa pekan untuk memetakan dan menangani sumber pencemar. Di area kawasan industri, dilakukan pengawasan, seperti untuk penggunaan tungku yang menjadi faktor polusi udara serta pengelolaan limbah industri dan airnya. (wib)

Tags: Kawasan IndustriKLHpengelolaan lingkungan

Berita Terkait.

rudy
Nasional

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

Senin, 20 April 2026 - 03:30
maria
Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Minggu, 19 April 2026 - 23:30
ottawa
Nasional

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

Minggu, 19 April 2026 - 22:02
1756618904422
Nasional

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 21:11
imnuman
Nasional

FKBI Desak Cukai MBDK dan Rokok, Label Nutri Level Dinilai Belum Cukup

Minggu, 19 April 2026 - 20:12
kemenag
Nasional

Wamenag: Penguatan Pendidikan Vokasi di Madrasah Penuhi Kebutuhan Dunia Industri

Minggu, 19 April 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.