• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Perdagangan 12,27 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan di Kalsel

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 26 Mei 2025 - 14:04
in Nusantara
satwa

Barang bukti sisik trenggiling yang berhasil diamankan Gakkum Kemenhut di Banjarbaru, Kalsel, Sabtu (24/5/2025). Foto : Antara/HO-Kemenhut.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menggagalkan perdagangan bagian sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan total berat 12,27 kilogram yang diperjualbelikan melalui media sosial.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan kejahatan melibatkan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi merupakan jenis kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba.

BacaJuga:

Karhutla Masih Mengancam, BNPB Catat Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Sejumlah Daerah

Pascagempa di Sulawesi, Tadi Sore Nias Selatan Dihantam Gempa Dangkal M 4,6

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

“Dari pengungkapan ini kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih juga terjadi. Oleh karena itu Ditjen Gakkumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU), sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya,” katanya dalam pernyataan diterima di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Dia menjelaskan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling dan menetapkan DL dan KM sebagai tersangka kasus perdagangan sisik trenggiling di Kalsel setelah penggalian data dan informasi akun media sosial, bahwa ada penawaran penjualan sisik trenggiling dengan menggunakan akun media sosial di wilayah Banjarbaru.

Pada Sabtu kemarin (24/5) tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan (PPK) dengan Tim Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan merencanakan kegiatan operasi yang diawali dengan penyelidikan untuk pendalaman terhadap target operasi.

Sekitar pukul 11.05 WITA tim operasi dapat menangkap dan mengamankan satu orang pelaku sebagai penjual dan satu orang pelaku sebagai pemilik sisik Trenggiling seberat kurang lebih 12,27 kg.

DL mengaku sebagai penjual yang menawarkan sisik trenggiling di media sosial dan menghubungi pengepul untuk dapat menjualkan barangnya dengan harga yang telah disepakati antara penjual dan pengepul yang berada diberbagai tempat seperti di Kabupaten Barito Timur di Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Banjar, dan daerah lainnya di wilayah Kalsel.

Dalam pernyataan serupa Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom memberikan apresiasi kepada kinerja tim operasi gabungan dalam melakukan penanganan kasus dan pengembangan terhadap pelaku perdagangan TSL beserta bagiannya di wilayah Kalsel.

“Keberhasilan penanganan kasus perdagangan TSL beserta bagiannya di wilayah Kalsel tidak terlepas dari sinergi dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalsel, serta Kejaksaan Tinggi Kalsel,” kata Leonardo Gultom dilansir Antara. (aro)

Tags: ilegalpenyelundupansatwa

Berita Terkait.

Karhutla
Nusantara

Karhutla Masih Mengancam, BNPB Catat Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Sejumlah Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:45
Gempa-Nias
Nusantara

Pascagempa di Sulawesi, Tadi Sore Nias Selatan Dihantam Gempa Dangkal M 4,6

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:35
Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun
Nusantara

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:31
balpress
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jasa Titipan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:41
bc3
Nusantara

Operasi Pasar di Tidore Kepulauan, Bea Cukai Ternate Tindak 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:26
Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  
Nusantara

Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.