• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anggota Bhayangkari Ini Gugat Undang-Undang Polri, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 Mei 2025 - 23:13
in Nasional
Ernawati

Ernawati (kiri) bersama pengacara Syamsul Jahidin yang melakukan gugatan terhadap UU Polri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ada yang menarik dalam sidang gugatan terhadap UU Polri di Makamah Konstitusi (MK), Kamis (22/5/2025). Karena salah seorang penggugat ternyata adalah seorang anggota Bhayangkari alias isteri polisi yang bernama Ernawati.

Wanita asal Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini sengaja datang menghadiri sidang perdana gugatan itu di Jakarta.

BacaJuga:

Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Ini Respon Menteri PANRB

Menteri Pariwisata Resmi Luncurkan “Wonderful Indonesia Awards 2026″

Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat

Ernawati bersama seorang pengacara bernama Syamsul Jahidin tercatat sebagai pemohon dalam berkas gugatan dengan nomor perkara 78/PUU-XXIII/2025. Keduanya menilai penjelasan Pasal 11 ayat (2) seharusnya dirumuskan dalam batang tubuh pasal yang mengatur tentang usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diajukan oleh presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam persidangan itu, tiga majelis hakim Makamah Konstitusi yang terdiri dari Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sempat menanyakan apakah kehadiran Ernawati sudah mendapat restu dari suaminya yang seorang polisi.

“Sudah Yang Mulia,” kata Ernawati dengan tegas.

Ernawati sendiri diketahui pernah membuat heboh publik dengan tagar #percumalaporpolisi lewat akun TikToknya. Dalam curhatannya si media sosial itu, dia menyatakan hanya mencari keadilan atas kematian kakak kandungnya yang tewas 3 jam setelah ditangkap aparat kepolisian.

“Alasan saya menggugat karena hanya ingin mencari keadilan. Sebab di era Kadiv Propam Polri masih dipegang Ferdy Sambo, saya pernah melaporkan kasus kematian keluarga saya setelah 3 jam ditangkap. Tapi akibat laporan itu saya malah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE setelah aktif menyuarakan di media sosial soal kematian kakak saya, yang diduga tewas disiksa polisi,” katanya saat ditemui INDOPOSCO di Makamah Konstitusi, Kamis (22/5/2025).

“Kan aneh saya melaporkan polisi, malah dijadikan tersangka oleh polisi,” katanya.

Ernawati bercerita kalau dirinya juga pernah dijuluki sebagai “pengkhianat” karena dianggap mencemarkan institusi Polri akibat melaporkan tiga oknum polisi yang diduganya sebagai biang keladi kematian kakak kandungnya.

“Gugatan saya ini murni hanya ingin mencari keadilan, supaya ke depan tidak ada lagi yang menjadi korban seperti saya,” katanya.

Terkait gugatan uji materiil yang disampaikan oleh Ernawati dan Syamsul tersebut, tiga majelis hakim Makamah Konstitusi yakni Enny Nurbaningsih, Anwar Usman dan Arief Hidayat sepakat bahwa permohonan mereka belum sempurna sehingga majelis memberi batas waktu bagi pemohon untuk melakukan perbaikan hingga tanggal 4 Juni 2025 mendatang. (wib)

Tags: BhayangkariErnawatiMakamah KonstitusiUU Polri

Berita Terkait.

Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Ini Respon Menteri PANRB
Nasional

Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Ini Respon Menteri PANRB

Rabu, 15 April 2026 - 12:46
Menteri Pariwisata Resmi Luncurkan “Wonderful Indonesia Awards 2026″
Nasional

Menteri Pariwisata Resmi Luncurkan “Wonderful Indonesia Awards 2026″

Rabu, 15 April 2026 - 12:01
Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat
Nasional

Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat

Rabu, 15 April 2026 - 10:32
Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Nasional

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Rabu, 15 April 2026 - 03:35
Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2513 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.