• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tangkap Admin Grup FB Fantasi Sedarah dan Suka Duka, Komisi III: Efek Jera Minta Pelaku Dijerat Hukuman Berat

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Mei 2025 - 13:35
in Nasional
Kekerasan-Seksual

Ilustrasi kekerasan Seksual Terhadap Anak. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti langkah cepat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangkap enam terduga pelaku penyebaran konten pornografi inses di grup media sosial Facebook dengan nama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Menurutnya, penangkapan ini memiliki dampak yang besar, salah satunya menghentikan normalisasi penyimpangan lebih dini.

BacaJuga:

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Jika grup di Facebook yang memiliki jumlah pengikut hingga puluhan ribu ini terus dibiarkan terlalu lama, Abdullah menilai maka anggotanya akan menormalisasi pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak serta perempuan.

“Ketika normalisasi itu terjadi, para anggota Grup Facebook tersebut akan terus menggerus moral mereka dan tidak takut dihakimi perbuatannya baik secara moral dan hukum,” ungkap Abdullah, dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

“Alasannya karena mereka atau para pelaku merasa terlegitimasi dari dukungan sesama anggota grup tersebut,” sambung Abdullah.

Abdullah pun memberikan dukungan atas kinerja kepolisian yang telah berhasil menangkap beberapa pelaku yang terlibat kasus dua Grup Facebook tersebut dalam waktu yang relatif cepat.

“Gerak cepat penangkapan pelaku oleh polisi ini penting untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat lebih luas lagi di masyarakat,” kata Abdullah.

Untuk menghentikan munculnya grup-grup baru normalisasi penyimpangan seksual di media sosial, maka dirinya juga berharap para pelaku diberi hukuman berat.

“Tangkap semua pelaku, berikan sanksi yang tegas seusai aturan yang berlaku dan ungkap kasusnya dengan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Abdullah.

Karenanya, Abdullah juga mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai masih ada grup serupa yang nantinya mengancam kehidupan penerus bangsa.

Selain menghentikan normalisasi penyimpangan, Abdullah menyebut penangkapan keenam pelaku itu juga semakin mendengungkan alarm atau peringatan untuk melindungi kelompok rentan, yakni anak dan perempuan yang menjadi korban.

Artinya, kata Abdullah, polisi juga sedang mengirim sinyal kepada semua anggota dari grup Facebook serupa, bahwa para pelaku kejahatan seksual akan terus diburu dan ditindak tegas.

“Ini tentu akan mempersempit ruang gerak pelaku atau anggota dari komunitas online grup inses yang ada,” ujar pria yang akrab disapa Abduh ini.

“Dan ini juga akan memberi ruang kepada kita yang melawan para pelaku untuk memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban,” tambah Anggota Komisi Penegakan Hukum DPR itu.

Abduh juga berpandangan, motif dan potensi tindak pidana lain yang didalami polisi dapat berkontribusi pada strategi aparat mencegah peristiwa seperti ini. Termasuk, oleh Komnas Perempuan dan Komnas Anak serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

“Hasil investigasi oleh polisi terkait kasus grup inses ini nantinya dapat menjadi input untuk melakukan pencegahan dan pengawasan yang melindungi kelompok rentan, yaitu anak dan perempuan di media sosial,” terang Abduh.

“Ini juga dapat menjadi modal untuk mengatur koordinasi, model dan teknis pengawasan antara pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, Kemenkomdigi, BSSN, platform media sosial dan instansi lainnya,” pungkasnya menambahkan.

Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam pelaku terkait Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Berdasarkan keterangan polisi, keenam pelaku berperan sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan serta anak di bawah umur.

Keenam pelaku ditangkap di lokasi berbeda di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Sumatera. Dalam penangkapan, polisi mengamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto, serta barang bukti lainnya. (dil)

Tags: DPR RIFacebookFantasi SedarahPolripornografi

Berita Terkait.

Perundungan
Nasional

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:37
WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39
aher
Nasional

Soroti Maraknya OTT, Komisi II Dorong Diklat Antikorupsi Perkuat Integritas Kepala Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.