• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral di Medsos Deni Sumargo

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Mei 2025 - 14:36
in Daerah
Herlia-Hartarani

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani. Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten menyikapi tentang Kasus Persetubuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang viral di Podcast Curhat Deni Sumargo dengan narasumber Mawar (bukan nama sebenarnya).

Dalam hal ini Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani,SH,.MH menyampaikan perkembangan penanganan tersebut.

BacaJuga:

BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Sekolah dan Aktivitas Ekonomi Warga

Kejar Target 8.000 Bidang, BPN Lebak Kebut PTSL 2026,Ini Progresnya

Bea Cukai Fakfak Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

“Sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023, yang dilaporkan oleh (HA) sebagai ayah korban, telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, perkara dengan rersangka Ms sudah inkrah dan divonis 12 tahun penjara,” ucap Kompol Herlia,Rabu (21/5/2025)

Herlia membenarkan bahwa korban Mawar (-Red) pernah membuat laporan di Polda Banten sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023 terkait laporan tersebut dan penyidik telah menyelesaikan perkara dengan menetapkan 1 tersangka yaitu (MS) dan sudah divonis 12 tahun penjara.

“Adapun terkait 4 peristiwa lainnya yang diceritakan korban melalui Podcast Deni Sumargo pada 20 Mei bahwa Polda Banten tidak menanggapi laporan itu adalah tidak benar,” tuturnya.

Karena sebelum podcast tersebut, kata Herlia, pada tanggal 16 Mei 2025 penyidik PPA Polda Banten bersama-sama dengan UPTD PPA Provinsi Banten dan UPTD Kabupaten Tangerang serta satgas PPA Kecamatan Gunung Kaler telah mendatangi kediaman korban dan memberikan masukan untuk membuat Laporan Polisi baru mengingat 4 peristiwa tersebut mempunyai tempat dan lokasi yang berbeda dengan LP yang sudah dilaporkan. Akan tetapi keluarga korban tidak melaksanakan saran tersebut malah memilih untuk memviralkan melalui Posdcast Deni Sumargo.

Setelah Podcast tayang dan viral, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut. “Korban telah membuat 2 Laporan Polisi atas nama terlapor (FD) dan (IL) sudah laporan di Polda Banten, dan 2 Laporan Polisi dengan terlapor (SI) dan (PD) di Polresta Tangerang, dengan adanya LP yang dibuat oleh korban maka penyidik akan melakukan proses lidik dan sidik untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan sehingga mendapat kepastian hukum,” tandasnya. (yas)

Tags: Deni SumargoDitreskrimum Polda BantenmedsosPersetubuhan Anak

Berita Terkait.

jmbtn
Daerah

BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Sekolah dan Aktivitas Ekonomi Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:11
iksan
Daerah

Kejar Target 8.000 Bidang, BPN Lebak Kebut PTSL 2026,Ini Progresnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:28
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:46
bc3
Daerah

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 4,6 Kg Bubuk Kokain Asal Chile di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:26
bc2
Daerah

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Sukses Asa Mandiri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:06
bc
Daerah

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Senilai Rp12 Miliar di Bandara Kertajati

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:03

OLAHRAGA

bultang
Olahraga

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Editor Juni Armanto
Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID – Penantian Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri untuk berdiri di podium tertinggi Denmark Open 2026 akhirnya terbayar. Ganda putra Indonesia...

SelengkapnyaDetails
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2627 shares
    Share 1051 Tweet 657
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.