• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Respons Uji Materi, MUI Sulsel: Pemerintah dan BAZNAS Berhak Kelola Zakat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 18 Mei 2025 - 10:34
in Nasional
BAZNAS

Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, KH. Dzulqarnain M. Sunusi, Lc, MA. Foto: Dok. BAZNAS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, KH. Dzulqarnain M. Sunusi, Lc, MA, menegaskan, Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memiliki wewenang yang sah untuk mengatur dan mengelola zakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi uji materi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK), melalui sambungan WhatsApp, Jumat (16/5/2025).

BacaJuga:

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren As-Sunnah Makassar dan Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah, Dzulqarnain M. Sunusi, mengatakan, pengelolaan zakat oleh pemerintah bukan hanya sah secara hukum positif, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.

“Sebenarnya, wewenang untuk mengatur zakat, membagi, mengumpulkan, dan mendistribusikannya, berada di tangan pemerintah. Itu berdasarkan kesepakatan para ulama fikih dan ditegaskan pula dalam kitab-kitab akidah para ulama ahli Sunnah dari masa dahulu,” ucap dia.

Ia menambahkan, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini di kalangan ulama. Justru, lanjut dia, pihak yang pernah menolak peran pemerintah dalam pengelolaan zakat dalam sejarah Islam adalah kelompok Khawarij, yang telah lama dikenal menyimpang dalam beragama.

“Permasalahan ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Dalil-dalil dari empat mazhab fikih, kesepakatan para ulama, dan referensi dalam kitab-kitab akidah para ulama ahli sunnah telah secara jelas menunjukkan bahwa pemerintah memiliki otoritas dalam mengelola zakat,” ujar dia.

Menurut KH. Dzulqarnain Sunusi, ini hanya persoalan mengingatkan kembali dasar-dasarnya. “Tinggal mengutip nash-nash yang sudah jelas. Seharusnya tidak ada lagi seorang Muslim yang menyelisihi hal ini,” kata dia.

Selain dari sisi hukum syar’i, lanjut Dzulqarnain menjelaskan, pengelolaan zakat oleh pemerintah memiliki dasar kuat dari sisi kemaslahatan. Dalam Islam, maslahat merupakan salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan hukum.

“Dari sudut maslahat, yang telah berjalan dari masa ke masa. Maslahat di balik zakat itu merupakan hikmah syariat, dan maksud pensyariatannya sangat sejalan dan berkesesuaian dengan kenyataan bahwa yang mengaturnya adalah pemerintah,” tutur dia menegaskan.

Peran negara, dalam hal ini BAZNAS, menjamin zakat didistribusikan secara adil, transparan, dan tepat sasaran. Dengan dukungan hukum positif melalui UU No. 23 Tahun 2011, keberadaan BAZNAS tidak hanya legal, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah. (adv)

Tags: BAZNASMajelis Ulama IndonesiaMUIMUI Sulselzakat

Berita Terkait.

Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34
Peluncuran-Buku
Nasional

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

Jumat, 17 April 2026 - 20:23
Outlook
Nasional

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 18:41
Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM
Nasional

Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM

Jumat, 17 April 2026 - 14:05
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Nasional

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal

Jumat, 17 April 2026 - 12:36
KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03
Nasional

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

Jumat, 17 April 2026 - 10:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.