• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Respons Uji Materi, MUI Sulsel: Pemerintah dan BAZNAS Berhak Kelola Zakat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 18 Mei 2025 - 10:34
in Nasional
BAZNAS

Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, KH. Dzulqarnain M. Sunusi, Lc, MA. Foto: Dok. BAZNAS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, KH. Dzulqarnain M. Sunusi, Lc, MA, menegaskan, Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memiliki wewenang yang sah untuk mengatur dan mengelola zakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi uji materi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK), melalui sambungan WhatsApp, Jumat (16/5/2025).

BacaJuga:

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren As-Sunnah Makassar dan Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah, Dzulqarnain M. Sunusi, mengatakan, pengelolaan zakat oleh pemerintah bukan hanya sah secara hukum positif, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.

“Sebenarnya, wewenang untuk mengatur zakat, membagi, mengumpulkan, dan mendistribusikannya, berada di tangan pemerintah. Itu berdasarkan kesepakatan para ulama fikih dan ditegaskan pula dalam kitab-kitab akidah para ulama ahli Sunnah dari masa dahulu,” ucap dia.

Ia menambahkan, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini di kalangan ulama. Justru, lanjut dia, pihak yang pernah menolak peran pemerintah dalam pengelolaan zakat dalam sejarah Islam adalah kelompok Khawarij, yang telah lama dikenal menyimpang dalam beragama.

“Permasalahan ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Dalil-dalil dari empat mazhab fikih, kesepakatan para ulama, dan referensi dalam kitab-kitab akidah para ulama ahli sunnah telah secara jelas menunjukkan bahwa pemerintah memiliki otoritas dalam mengelola zakat,” ujar dia.

Menurut KH. Dzulqarnain Sunusi, ini hanya persoalan mengingatkan kembali dasar-dasarnya. “Tinggal mengutip nash-nash yang sudah jelas. Seharusnya tidak ada lagi seorang Muslim yang menyelisihi hal ini,” kata dia.

Selain dari sisi hukum syar’i, lanjut Dzulqarnain menjelaskan, pengelolaan zakat oleh pemerintah memiliki dasar kuat dari sisi kemaslahatan. Dalam Islam, maslahat merupakan salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan hukum.

“Dari sudut maslahat, yang telah berjalan dari masa ke masa. Maslahat di balik zakat itu merupakan hikmah syariat, dan maksud pensyariatannya sangat sejalan dan berkesesuaian dengan kenyataan bahwa yang mengaturnya adalah pemerintah,” tutur dia menegaskan.

Peran negara, dalam hal ini BAZNAS, menjamin zakat didistribusikan secara adil, transparan, dan tepat sasaran. Dengan dukungan hukum positif melalui UU No. 23 Tahun 2011, keberadaan BAZNAS tidak hanya legal, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah. (adv)

Tags: BAZNASMajelis Ulama IndonesiaMUIMUI Sulselzakat

Berita Terkait.

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 22:07
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Kamis, 24 September 2026 - 21:06
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30
DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan
Nasional

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:15
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Nasional

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Penting Jaga Kepastian Hukum Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 18:45

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.