• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Meirizka Ungkap Lisa Rachmat Minta Uang untuk Lenyapkan Kasus Ronald Tannur

Laurens Dami by Laurens Dami
Kamis, 8 Mei 2025 - 06:06
in Nasional
lisaa

Bunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur saat menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan suap atas "vonis bebas" Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, mengungkapkan bahwa Lisa Rachmat selaku pengacara anaknya pernah meminta uang untuk melenyapkan secara perlahan kasus pembunuhan yang menyeret terpidana Ronald Tannur sejak tahap penyidikan.

Meirizka, saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur, mengungkapkan uang tersebut kala itu rencananya diberikan ke sejumlah pihak.

“Intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu, sekitar tanggal 10 Oktober 2023,” ucap Meirizka dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (7/5/2025).

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa Lisa Rachmat tidak pernah memberi tahu lebih lanjut pihak mana yang akan diberikan uang yang diminta itu.

Setelah permintaan tersebut, Meirizka mengaku merundingkan terlebih dahulu dengan suaminya. Namun, saat itu suaminya menolak permintaan Lisa yang diajukan kepada Meirizka.

“Tapi, ketika saya ngomong sama papanya Ronald, dia enggak mau. Dia bilang jangan aneh-aneh, jangan kasih-kasih begitu, ikuti saja jalurnya,” ujarnya.

Meirizka bersaksi untuk dua terdakwa lain dalam yang kasus sama dengannya, yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada hakim ketua Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Meirizka didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus anaknya. Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik beserta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain itu, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar.

Suap diduga diberikan Lisa untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi, supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi guna memperkuat putusan bebas tersebut.

Atas perbuatannya, Meirizka terancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Lisa Rachmad terancam pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Kasus Ronald TannurLisa RachmatMeirizka
Previous Post

Wamen PPPA Veronica Tan Sebut Perempuan Miliki Peran Krusial dalam Perhutanan Sosial

Next Post

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan

Related Posts

kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
ledakan
Nasional

Bom di Masjid SMA 72 Gunakan Potasium Klorat dan Dikendalikan Jarak Jauh

Selasa, 11 November 2025 - 22:10
kkp
Nasional

KKP Perkuat Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelautan dan Perikanan

Selasa, 11 November 2025 - 21:09
Next Post
harli

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.