• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Bongkar TPPU Hasil Judol, Sita 4 Mobil dan Uang Rp530 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 7 Mei 2025 - 16:38
in Nasional
kabareskrim

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada. (Dokumen Divisi Humas Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari praktik judi online. Dua orang tersangka telah ditangkap pada, Selasa (6/5/2025) malam. Keduanya diduga menjalankan perusahaan cangkang untuk mencuci uang hasil judi online.

Kabareskrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, dua orang tersangka itu berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.

BacaJuga:

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

“Yang satu, inisialnya OHW, ini adalah selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan inisial H, selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi,” kata Wahyu Widada di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Kedua tersangka tersebut, melalui perusahaannya telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

“Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya,” ujar Wahyu.

Perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, terutama rekening nominee dan perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan. “Kita sebut dengan layering, yang telah dilakukan,” ucap Wahyu.

“Nah ini kan diputar-putar dulu supaya nanti membingungkan penyidik, mempersulit kita dalam melakukan pelacakan. Jadi putar-putar dulu ini,” tambahnya.

Polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 530.048.846.300. Rinciannya, terdapat aliran uang sebesar Rp 250 miliar di 4.656 rekening di 22 bank. Selain itu, terdapat uang sebesar Rp 276 miliar di surat berharga negara.

“Empat unit kendaraan roda empat beserta surat dan nomor kendaraan yang ditampilkan. Ada satu unit merek Mercedes-Benz dan tiga unit merek BYD,” ungkap Wahyu.

Termasuk melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari delapan bank. Kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (dan)

Tags: judi onlineJudolpolisitindak pidana pencucian uangTPPU

Berita Terkait.

mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39
habib
Nasional

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:19
aktor
Nasional

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04
Sudjatmiko
Nasional

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3412 shares
    Share 1365 Tweet 853
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1587 shares
    Share 635 Tweet 397
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.