• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Resmi Terima Pengalihan Pengelolaan Rupbasan dari Imipas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 April 2025 - 20:00
in Nasional
kejagung

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono (kanan) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia (kiri) menunjukkan penandatanganan pengalihan pengelolaan rupbasan dari Kementerian Imipas kepada Kejaksaan di Gedung Rupbasan Jakarta Timur, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Hal tersebut ditandai dengan serah terima rupbasan tahap pertama dan penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua institusi tersebut yang digelar di Rupbasan Jakarta Timur, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).

BacaJuga:

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Ini Respons KPK atas Permintaan ICW untuk Periksa Gubernur Sumut

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono, mengatakan peralihan ini merupakan implementasi Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas kepada unit Kejaksaan Agung yang membidangi pemulihan aset, yakni Badan Pemulihan Aset (BPA).

Langkah ini pun menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Bambang menekankan bahwa pengelolaan benda sitaan negara bukan sekadar proses administratif, melainkan juga memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.

“Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” katanya dikutip Antara.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, mengatakan pengalihan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang berasal dari proses hukum.

“Dengan pengalihan ini diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih kuat bagi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara, mulai dari proses penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan,” katanya.

Asep mengatakan bahwa peralihan pengelolaan ini akan dilaksanakan secara bertahap.

Adapun serah terima lima rupbasan di Jakarta yang dilaksanakan secara resmi pada hari ini, menandai dimulainya peralihan rupbasan di seluruh Indonesia dari Kementerian Imipas kepada Kejaksaan.

“Semoga proses transisi dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (dam)

Tags: ImipasKejagungPengelolaan Rupbasan
Berita Sebelumnya

Kebut Raperda Jaringan Utilitas, Legislator Dorong Penataan Kabel Udara ke Bawah Tanah

Berita Berikutnya

Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, BRMS Sepakati 4 Poin

Berita Terkait.

budi
Nasional

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Sabtu, 15 November 2025 - 07:07
boby
Nasional

Ini Respons KPK atas Permintaan ICW untuk Periksa Gubernur Sumut

Sabtu, 15 November 2025 - 06:06
purbaya
Nasional

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30
ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
bupras
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 - 22:32
mui
Nasional

MUI Anggap Perlu Redefinisi Gerakan Dakwah agar Tetap Relevan

Jumat, 14 November 2025 - 22:12
Berita Berikutnya
RUPST

Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, BRMS Sepakati 4 Poin

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3945 shares
    Share 1578 Tweet 986
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2762 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.