• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Resmi Terima Pengalihan Pengelolaan Rupbasan dari Imipas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 April 2025 - 20:00
in Nasional
kejagung

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono (kanan) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia (kiri) menunjukkan penandatanganan pengalihan pengelolaan rupbasan dari Kementerian Imipas kepada Kejaksaan di Gedung Rupbasan Jakarta Timur, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Hal tersebut ditandai dengan serah terima rupbasan tahap pertama dan penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua institusi tersebut yang digelar di Rupbasan Jakarta Timur, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).

BacaJuga:

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono, mengatakan peralihan ini merupakan implementasi Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas kepada unit Kejaksaan Agung yang membidangi pemulihan aset, yakni Badan Pemulihan Aset (BPA).

Langkah ini pun menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Bambang menekankan bahwa pengelolaan benda sitaan negara bukan sekadar proses administratif, melainkan juga memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.

“Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” katanya dikutip Antara.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, mengatakan pengalihan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang berasal dari proses hukum.

“Dengan pengalihan ini diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih kuat bagi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara, mulai dari proses penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan,” katanya.

Asep mengatakan bahwa peralihan pengelolaan ini akan dilaksanakan secara bertahap.

Adapun serah terima lima rupbasan di Jakarta yang dilaksanakan secara resmi pada hari ini, menandai dimulainya peralihan rupbasan di seluruh Indonesia dari Kementerian Imipas kepada Kejaksaan.

“Semoga proses transisi dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (dam)

Tags: ImipasKejagungPengelolaan Rupbasan

Berita Terkait.

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31
1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas
Nasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:59
Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar
Nasional

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:31
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat PT Dwi Prima Sentosa IV, Perusahaan Sepatu Asal Madiun

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:02
Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama
Nasional

Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35
Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International
Nasional

Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:04

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.