• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Aprindo Siap Ajukan Judicial Review Aturan Pembatasan Penjualan Rokok

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 22 April 2025 - 22:41
in Nasional
Dinkes-Kota-Bogor

Ilustrasi - Petugas Dinkes Kota Bogor konsisten mengawasi peredaran dan penjualan rokok di minimarket hingga warung-warung di pelosok Kota Bogor. ANTARA/HO-Pemkot Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan siap mengajukan pemohonan judicial review atau peninjauan ulang terhadap aturan pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Umum Aprindo Solihin menyatakan pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang Kesehatan sejak pertengahan tahun lalu.

BacaJuga:

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Namun, kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, beberapa pasal dalam peraturan tersebut menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Aprindo, menurut dia, mendukung kampanye pemerintah mengenai bahaya rokok bagi orang di bawah 21 tahun dengan menerapkan aturan tidak menjual rokok kepada orang di bawah 21 tahun.

“Namun demikian kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak membingungkan dunia usaha,” katanya lagi.

Selain itu, belum ada edukasi yang jelas dari kementerian terkait dalam pelaksanaannya di lapangan serta tidak ada dialog dengan kalangan dunia usaha terutama peritel.

Oleh karena itu, ujar Solihin, Aprindo berencana mengajukan judicial review terhadap pasal tersebut.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menambahkan pelaku usaha telah menjalankan aturan pengetatan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 21 tahun, seperti peletakan rokok di belakang kasir.

Namun, larangan penjualan dalam radius 200 meter justru dikhawatirkan akan menyuburkan rokok ilegal di wilayah tersebut dan sulit dikontrol.

Senada, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi memperkirakan kebijakan ini akan membuat omzet ritel dan koperasi menurun drastis, terutama di UMKM seperti warung kelontong.

Bagi pelaku UMKM, katanya lagi, khususnya ritel, baik itu koperasi dan UMKM, penjualan rokok dapat berkontribusi 20-40 persen pada penjualan.

Bahkan kalau di kelompok pedagang yang ultra mikro di ritel, rokok itu bisa jadi protectors moving, menjadi stok utama, kontribusinya bisa lebih dari 40 persen, sehingga kalau aturan pembatasan penjualan diterapkan bisa turun sampai 50 persen dari keseluruhan omzet.

“Oleh karena belum adanya kejelasan edukasi regulasi ini, dunia usaha meminta agar larangan dan pembatasan penjualan rokok tersebut dikaji ulang,” ujar Anang.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan PP 28/2024 yang mengadopsi kebijakan asing tanpa mempertimbangkan konteks lokal di Indonesia dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia. (bro)

Tags: AprindoJudicial Reviewrokok

Berita Terkait.

Syamsu-Rizal
Nasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:02
Pilot
Nasional

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:11
Timwas-haji
Nasional

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30
Sony-S
Nasional

Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:10
Menpar
Nasional

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08
Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1503 shares
    Share 601 Tweet 376
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.