• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Premanisme Berkedok Ormas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 21 April 2025 - 23:23
in Megapolitan
mobil

Kondisi mobil rusak usai dibakar massa di Depok, Jawa Barat. Foto: Dok Humas Polres Metro Depok

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan, bahwa lembaga penegak hukum tidak akan kalah dengan kalangan tertentu yang telah membuat onar. Hal tersebut seraya merespons pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

“Kami dari jaran Polda Metro Jaya berkomitmen, bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Termasuk premanisme yang memakai kedok ormas,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta, Senin (21/4/2025).

BacaJuga:

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas

Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, lima orang telah ditangkap. Mereka adalah perempuan inisial LA dan empat lainnya, yakni RS, GR alias AR, ASR, dan LS berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka kasus pembakaran mobil polisi telah diultimatum bersikap kooperatif. Sehingga polisi dapat menangkap dengan mudah mereka yang belum ditahan.

“Oleh karena itu, kami imbau bagi yang sudah ditetapkan tersangka, agar segera menyerahkan diri atau kami akan nanti tangkap akan kejar dan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” ujar Wira Satya.

Ia menambahkan para tersangka dikenakan sejumlah pasal, mulai Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan Petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Aksi pembakaran mobil polisi itu bermula ketika anggota Satreskrim Polres Depok datang ke Harjamukti, Cimanggis, Depok, untuk menangkap pelaku perusakan berinisial TS pada, Jumat (18/4/2025) pukul 02.30 WIB.

Ada 14 anggota Satreskrim Polres Depok yang datang ke lokasi untuk membawa tersangka itu. Dengan membawa empat mobil, ketika hendak keluar dari lokasi, salah satu tersangka pembakaran itu mengirimkan pesan melalui aplikasi percakapan.

Satu mobil polisi tidak bisa meninggalkan lokasi karena diadang oleh sejumlah orang. Bersamaan dengan itu tersangka inisial TS melarikan diri. Para pelaku juga melempari polisi dengan batu hingga terluka. (dan)

Tags: negaraormaspolisipremanisme

Berita Terkait.

Sapu-sapu
Megapolitan

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Sabtu, 25 April 2026 - 16:25
Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah
Megapolitan

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:07
Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas
Megapolitan

Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas

Sabtu, 25 April 2026 - 13:33
Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini
Megapolitan

Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:14
Garis-Polisi
Megapolitan

Polda dan Polres Jakpus Usut Kasus 2 ART Lompat di Benhil

Jumat, 24 April 2026 - 20:37
Isbat-Nikah
Megapolitan

Kejari Jakbar Gelar Isbat Nikah Masal bagi 26 Pasangan

Jumat, 24 April 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.