• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Disegerakan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 18 April 2025 - 10:22
in Megapolitan
Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) Kiai Haji Lutfi Hakim bersama Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Rano Karno (kiri), dalam acara penutupan Halal bi Halal Keluarga Besar FBR se-Jabodetabek yang digelar di Jakarta Timur, pada Kamis malam (17/4/2025). Foto: Istimewa

Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) Kiai Haji Lutfi Hakim bersama Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Rano Karno (kiri), dalam acara penutupan Halal bi Halal Keluarga Besar FBR se-Jabodetabek yang digelar di Jakarta Timur, pada Kamis malam (17/4/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR) Kiai Haji Lutfi Hakim menyerukan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi (LAM Betawi) sebagai langkah konkret untuk memperkuat posisi hukum dan kelembagaan budaya Betawi di Jakarta.

Seruan ini disampaikan langsung oleh Lutfi Hakim, dalam acara penutupan Halal bi Halal Keluarga Besar FBR se-Jabodetabek yang digelar di Jakarta Timur, pada Kamis malam (17/4/2025) dan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Rano Karno.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

“Selama ini, keberadaan Masyarakat Adat Betawi hanya berlandaskan SK Kementerian Hukum, yang tidak cukup kuat dari sisi kelembagaan,” ujarnya.

Hal ini berdampak pada lemahnya regenerasi budaya, minimnya pengembangan ekonomi berbasis budaya, serta rendahnya keterlibatan masyarakat Betawi dalam pembangunan kebudayaan.

Ia menambahkan, dengan telah disahkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang mengakui eksistensi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, saatnya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menindaklanjuti amanah ini melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang khusus mengatur LAM Betawi.

“Pergub ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi, memanfaatkan, serta mengembangkan budaya Betawi secara berkelanjutan,” tambahnya.

Secara hukum, Pergub LAM Betawi akan mengakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, baik yang tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 dan UU Pemerintahan Daerah karena bersifat diskresi atau pendelegasian dari Pemda dalam hal kewenangan pemajuan kebudayaan Betawi.

Selain itu, pemerintah aerh (pemda) juga berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

Berdasarkan dasar tersebut, Pergub dapat diterbitkan tanpa adanya Perda Provinsi, asalkan hal yang diatur oleh Pergub merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Dengan demikian Pergub dapat diterbitkan bukan berdasarkan amanat Perda Provinsi, tetapi berdasarkan kewenangan yang dimiliki Gubernur.

Sebagai momentum bersama antara Pemda dan Masyarakat Betawi, Lutfi Hakim yang juga Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta ini menginginkan agar penerbitan Pergub tersebut dijadikan sebagai seserahan istimewa dalam perayaan Lebaran Betawi pada 27 April mendatang.

“Ini bisa menjadi hari bersejarah bagi masyarakat dan tokoh-tokoh Betawi, sekaligus penanda komitmen Pemda terhadap pemajuan kebudayaan lokal,” ujar Lutfi. (nas)

Tags: fbrImam Besar FBRLAM Betawilembaga adat betawiLembaga Adat Masyarakat BetawiLutfi hakim

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:10
bekasi
Megapolitan

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:07
Siagakan 8.898 Personel, PLN NP Amankan 14,1 GW Listrik Selama Ramadan–Idulfitri
Megapolitan

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12
Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset
Megapolitan

Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35
Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 08:07
darwati
Megapolitan

Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.