• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Menteri Maman Usulkan Ojol Masuk Kategori UMKM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 16 April 2025 - 02:02
in Ekonomi
maman

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (ketiga kiri) menyampaikan keterangan dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM.

Usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.

BacaJuga:

Kesetaraan Bukan Sekadar Angka: Cara Industri Sawit Memberi Ruang bagi Perempuan

Mudik Nyaman, Konsumsi Pertamax Series Naik Tajam di Lebaran 2026

3.702 Boks Pakaian Dalam PT Busana Agracipta Remaja 1 Meluncur ke Jepang dan Jerman

“(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman sebagai tanggapan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol menerima bonus Lebaran.

Maman menjelaskan bahwa perusahaan e-commerce tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bonus hari raya, dan keputusannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Sebagai solusinya, Maman mengusulkan penggolongan ojol sebagai usaha mikro.

Maman berpendapat bahwa dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.

Ia menjelaskan UMKM saat ini dapat mengakses KUR dengan bunga rendah, yakni 6 persen, untuk pinjaman maksimal Rp100 juta tanpa perlu memberikan agunan tambahan. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga bisa menikmati insentif pajak final sebesar 0,5 persen.

Selain itu, pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serupa dengan yang selama ini diberikan kepada UMKM.

Maman menyebut rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM saat ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Pembahasan revisi UU UMKM akan diajukan pada tahun depan. (bro)

Tags: Menteri MamanojolUMKM

Berita Terkait.

Pekerja
Ekonomi

Kesetaraan Bukan Sekadar Angka: Cara Industri Sawit Memberi Ruang bagi Perempuan

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:22
Mudik Nyaman, Konsumsi Pertamax Series Naik Tajam di Lebaran 2026
Ekonomi

Mudik Nyaman, Konsumsi Pertamax Series Naik Tajam di Lebaran 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:13
Ekspor
Ekonomi

3.702 Boks Pakaian Dalam PT Busana Agracipta Remaja 1 Meluncur ke Jepang dan Jerman

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45
KKS-Malacca-Strait
Ekonomi

EMP Temukan Sumber Minyak Baru di Riau, Gas Bentu Ikut “Hidup” Lagi

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:34
Bhima
Ekonomi

Celios Prediksi Ekonomi Tumbuh 5,05 Persen Berkat Musim Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:12
KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, MAKI: Jangan Main-Main!
Ekonomi

KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, MAKI: Jangan Main-Main!

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:14

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.