• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bagian Hak Asasi Dilindungi UU, KI Jakarta Tuntaskan 8 Sengketa Informasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 16 April 2025 - 19:29
in Megapolitan
agus

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (P.S.I) Komisi Informasi (KI) Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho. Foto: Dokumen KI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jakarta kembali melanjutkan agenda pelayanan publiknya dengan menggelar Sidang Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi usai masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Sidang digelar secara maraton setiap hari Selasa dan Rabu, dengan total delapan register perkara yang ditangani bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual, pada Rabu(16/4/2025).

BacaJuga:

Soroti FH UI, Kemendiktisaintek Tak Toleransi Segala Bentuk Kekerasan di Lingkungan Kampus

Usai Tangkap Lima Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar

Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi(P.S.I) KI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan komitmen KI Jakarta dalam menegakkan hak publik atas informasi, khususnya pasca periode libur nasional.

“Kami memastikan proses penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi adalah bagian dari hak asasi yang dijamin undang-undang (UU),” ujarnya.

Sidang dipimpin oleh lima Komisioner KI DKI Jakarta, yaitu Harry Ara Hutabarat (Ketua), Luqman Hakim Arifin (Wakil Ketua), Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Bidang PSI), Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang Kelembagaan), dan Ferid Nugroho (Ketua Bidang E.S.A). Agenda sidang meliputi pemeriksaan legal standing, agenda pembuktian, hingga pembacaan putusan.

Agus menjelaskan bahwa dari delapan register yang disidangkan, lima di antaranya merupakan permohonan baru dari perseorangan dan tiga register lainnya adalah lanjutan dari sengketa sebelumnya.

“Sidang kali ini didominasi oleh pemohon perorangan yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek informasi. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan hak atas informasi publik semakin meningkat,” jelasnya.

Dalam agenda pembuktian, para pemohon diminta untuk memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis yang juga dapat disaksikan langsung oleh pihak termohon.

Sementara itu, termohon juga diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan menyerahkan dokumen pendukung di hadapan majelis komisioner. Atas dasar hasil pembuktian nantinya, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya, yaitu agenda pembacaan putusan.

Diketahui para termohon dalam delapan register sengketa informasi kali ini meliputi: Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati, Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Kelurahan Tanjung Priok, DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (nas)

Tags: hak asasiKI JakartaSengketa Informasiuu

Berita Terkait.

Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Megapolitan

Soroti FH UI, Kemendiktisaintek Tak Toleransi Segala Bentuk Kekerasan di Lingkungan Kampus

Rabu, 15 April 2026 - 02:21
Usai Tangkap Lima Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar
Megapolitan

Usai Tangkap Lima Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar

Selasa, 14 April 2026 - 23:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Megapolitan

Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit

Selasa, 14 April 2026 - 22:15
JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman
Megapolitan

JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman

Selasa, 14 April 2026 - 20:35
Diduga Langgar HAM Batasi Penggunaan Hijab Karyawan, Anggota Komisi XIII Sambangi RS Siloam TB Simatupang
Megapolitan

Diduga Langgar HAM Batasi Penggunaan Hijab Karyawan, Anggota Komisi XIII Sambangi RS Siloam TB Simatupang

Selasa, 14 April 2026 - 20:01
kemayoran
Megapolitan

Kebakaran Indekos di Kemayoran, Seorang Pria Meninggal Terjebak di Kamar Mandi

Selasa, 14 April 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.