• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bagian Hak Asasi Dilindungi UU, KI Jakarta Tuntaskan 8 Sengketa Informasi

Laurens laurens by Laurens laurens
Rabu, 16 April 2025 - 19:29
in Megapolitan
agus

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (P.S.I) Komisi Informasi (KI) Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho. Foto: Dokumen KI Jakarta

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jakarta kembali melanjutkan agenda pelayanan publiknya dengan menggelar Sidang Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi usai masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Sidang digelar secara maraton setiap hari Selasa dan Rabu, dengan total delapan register perkara yang ditangani bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual, pada Rabu(16/4/2025).

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi(P.S.I) KI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan komitmen KI Jakarta dalam menegakkan hak publik atas informasi, khususnya pasca periode libur nasional.

“Kami memastikan proses penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi adalah bagian dari hak asasi yang dijamin undang-undang (UU),” ujarnya.

Sidang dipimpin oleh lima Komisioner KI DKI Jakarta, yaitu Harry Ara Hutabarat (Ketua), Luqman Hakim Arifin (Wakil Ketua), Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Bidang PSI), Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang Kelembagaan), dan Ferid Nugroho (Ketua Bidang E.S.A). Agenda sidang meliputi pemeriksaan legal standing, agenda pembuktian, hingga pembacaan putusan.

Agus menjelaskan bahwa dari delapan register yang disidangkan, lima di antaranya merupakan permohonan baru dari perseorangan dan tiga register lainnya adalah lanjutan dari sengketa sebelumnya.

“Sidang kali ini didominasi oleh pemohon perorangan yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek informasi. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan hak atas informasi publik semakin meningkat,” jelasnya.

Dalam agenda pembuktian, para pemohon diminta untuk memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis yang juga dapat disaksikan langsung oleh pihak termohon.

Sementara itu, termohon juga diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan menyerahkan dokumen pendukung di hadapan majelis komisioner. Atas dasar hasil pembuktian nantinya, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya, yaitu agenda pembacaan putusan.

Diketahui para termohon dalam delapan register sengketa informasi kali ini meliputi: Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati, Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Kelurahan Tanjung Priok, DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (nas)

Tags: hak asasiKI JakartaSengketa Informasiuu
Previous Post

Penyebab Kematian Dua PMI di Kamboja Tengah Diusut Kemenlu

Next Post

Berantas Peredaran Gelap Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Pekanbaru Bersinergi dengan APH Gelar Razia Gabungan

Related Posts

garis-polisi
Megapolitan

Respons Kasus SMAN 72, Psikolog Tekankan Peran Aktif Orang Redam Bullying

Sabtu, 8 November 2025 - 22:12
Screenshot 2025-11-08 123441
Megapolitan

Hansip yang Gagalkan Curanmor di Jaktim Meninggal Dunia Usai Tertembak

Sabtu, 8 November 2025 - 12:51
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36
Megapolitan

Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

Sabtu, 8 November 2025 - 10:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 07.39.59
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 8 November 2025 - 08:32
IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
Next Post
lapas

Berantas Peredaran Gelap Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Pekanbaru Bersinergi dengan APH Gelar Razia Gabungan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.