• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Penipuan Proyek Fiktif

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 14 April 2025 - 20:12
in Daerah
Dua tersangka penipuan dengan iming-iming dapat proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. (Humas Polda Banten)

Dua tersangka penipuan dengan iming-iming dapat proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. (Humas Polda Banten)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap dua orang pelaku penipuan berinisial JM (43) dan SA (49) dengan modus proyek fiktif di Pemkab Serang.

Kedua pelaku berinisial JM (43) warga Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua dan SAJ, (49) warga Kertoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, ditangkap usai dilaporkan seorang pengusaha yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

BacaJuga:

KMP Batu Mandi Terbakar di Selat Sunda, Tim Gabungan Evakuasi Penumpang

Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

Hadir untuk Masyarakat, Untar Dukung Pemulihan Warga Terdampak Gempa di Manggarai

Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan dugaan penipuan proyek fiktif ini berawal dari perkenalan korban Vendy Andireja, warga Kota Jakarta selaku pimpinan PT Reja Langgeng Abadi (RLA) dengan tersangka JM dan SAJ melalui perantara Hana di sebuah hotel di Kota Serang pada Selasa lalu 4 Februari 2025 lalu.

“Dalam pertemuan itu, Hana memberitahu bahwa ada proyek meubel di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Untuk mendapatkan proyek tersebut, tersangka JM dan SAJ menjanjikan bisa membantu agar nantinya Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik atau memilih PT RLA proyek pengadaan meuble tersebut pada situs e-Katalog,” katanyA.

Untuk membantu mendapatkan proyek, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai tanda jadi (DP). Namun pada pertemuan itu, korban menolak memberikan uang DP sebelum akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik PT RLA pada e-Katalog terlebih dahulu sebagai penyedia pengadaan meuble.

“Kemudian pada Senin (17/2), tersangka JM menghubungi bahwa akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sudah mengklik PT RLA pada situs e-Katalog untuk pengadaan meuble,” kata Dian didampingi Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto.

Korban pun kemudian mengecek dan ternyata benar ada notifikasi akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran mengklik akun PT RLA sebagai distributor penyedia pengadaan meuble.

“Setelah itu tersangka JM meminta uang dengan alasan untuk orang Dinas dan korban Vendy di hari yang sama mengirimkan uang ke rekening yang diberikan tersangka JM sebesar Rp25 juta melalui m-banking ke rekening Lili Chalimatus Sadiah,” ungkap Alumnus Akpol 2001 ini.

Keesokan harinya, tersangka JM memberitahu bahwa akun Christiansyah Pagua Amran sedang memproses paket dan meminta PT RLA untuk mengajukan negosiasi harga. Setelah pengajuan harga dikirimkan, tersangka JM memberitahu bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran telah menyetujui harga.

“Setelah menyelesaikan negosiasi, tersangka JM kembali meminta uang yang kemudian diberikan oleh korban sebesar Rp75 juta ke rekening yang sama. Kemudian pemindahan dana antar rekening melalui rekening Bank BCA atas nama tersangka JM sebesar Rp400 juta,” ungkapnya.

Dian menjelaskan, setelah proses tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran seharusnya menggunggah surat pesanan dalam bentuk file pdf, namun hal tersebut tidak terjadi. Karena curiga, korban akhirnya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Eeng Kosasih.

“Sekretaris Dinas membenarkan proyek tersebut ada akan tetapi nilainya tidak sebesar itu. Pesanan yang diterima oleh PT RLA melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran adalah fiktif. Atas dasar itu, korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolda Banten,” katanya.

Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto menambahkan kedua pelaku telah dilakukan penangkapan di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Keduanya, oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUH Pidana tentang Penipuan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tuturnya. (yas)

Tags: penipuanPolda BantenProyek Fiktif

Berita Terkait.

kmp
Daerah

KMP Batu Mandi Terbakar di Selat Sunda, Tim Gabungan Evakuasi Penumpang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:37
Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional
Daerah

Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:11
Rugikan Negara Rp7,2 T, Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
Daerah

Hadir untuk Masyarakat, Untar Dukung Pemulihan Warga Terdampak Gempa di Manggarai

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:01
Air Melimpah dan Modal Terjamin, Pokdakan Ngupoyo Mino Sleman Siap Ekspansi Pasok Ikan di Yogyakarta
Daerah

BKKBN Aceh Perkuat Budaya Anti Penyuapan Lewat Pelatihan ISO 37001:2025

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:03
Rugikan Negara Rp7,2 T, Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
Daerah

DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogjakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:30
Air Melimpah dan Modal Terjamin, Pokdakan Ngupoyo Mino Sleman Siap Ekspansi Pasok Ikan di Yogyakarta
Daerah

Sayuti Achmad Kantongi Dukungan 15 Daerah, Resmi Daftar Calon Ketua PWI Aceh

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:02

OLAHRAGA

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo
Olahraga

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

INDOPOSCO.ID - Persaingan Super League 2026/2027 kembali memanas pada pertengahan pekan ini. Sebanyak delapan pertandingan dengan tiga laga menarik diantaranya...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2635 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1391 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1267 shares
    Share 507 Tweet 317
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.