• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Imigrasi Bali Deportasi Warga AS yang Mengamuk di Klinik Kesehatan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 14 April 2025 - 16:26
in Daerah
imigrasi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Parlindungan (kedua kiri) bersama Gubernur Bali I Wayan Koster (tengah) saat keterangan pers terkait deportasi warga Amerika Serikat di Denpasar, Senin (14/4/2025) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali mendeportasi warga negara asing asal Amerika Serikat (AS) yang mengamuk dan merusak fasilitas salah satu klinik kesehatan di Pecatu, Kabupaten Badung, Bali.

“Kami deportasi sore ini, pesawat berangkat pukul tujuh malam,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Parlindungan di Denpasar, Senin (14/4/2025).

BacaJuga:

Bantuan Korban Gempa Flores Tiba, 20 Ton Beras hingga Obat-obatan Disalurkan

Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi, Warga Pesisir Banten dan Lampung Diminta Tak Panik

Karhutla Jatim Meluas ke 5 Area Pegunungan, Termasuk Semeru dan Arjuno

Pelaku yang diketahui bernama Mitchell McMahon itu juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia untuk periode waktu tertentu.

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, pria berusia 27 tahun itu tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali pada 2 April 2025.

Ia masuk Bali menggunakan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025.

Meski termasuk ranah pidana karena melanggar Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana perusakan, namun polisi tidak menyeret ke pengadilan karena diselesaikan secara damai antara pelaku dengan pihak Klinik Nusa Medika Pecatu, Kabupaten Badung dan mengganti kerugian sebesar Rp35 juta.

Selain melanggar KUHP, pemuda itu juga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, viral di media sosial potongan video yang memuat aksi pria kelahiran Virginia itu yang mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan serta membahayakan pasien lain di klinik itu.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 05.00 WITA.

Saat itu, Mitchell yang diantar oleh temannya juga warga negara asing ke klinik menumpangi taksi daring, dalam keadaan tidak sadar.

Namun, tiba-tiba sesaat setelah sadar, ia kemudian menyerang temannya dan merusak fasilitas kesehatan di dalam ruang pemeriksaan di klinik.

Pihak klinik kemudian melaporkan kasus itu kepada petugas Linmas Desa dan Polsek Kuta Selatan untuk ditangani.

Sementara itu, Imigrasi Bali mencatat selama Januari hingga 31 Maret 2025, sebanyak 128 warga negara asing dideportasi yang terbanyak dari Rusia sebanyak 32 orang, kemudian Amerika Serikat ada 10 dan Ukraina ada delapan orang. (gin)

Tags: i Deportasi Warga ASImigrasi Baliklinik kesehatanMengamuk

Berita Terkait.

Bantuan
Daerah

Bantuan Korban Gempa Flores Tiba, 20 Ton Beras hingga Obat-obatan Disalurkan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:41
Anak-Krakatau
Daerah

Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi, Warga Pesisir Banten dan Lampung Diminta Tak Panik

Sabtu, 5 September 2026 - 09:31
Karhutla Jatim Meluas ke 5 Area Pegunungan, Termasuk Semeru dan Arjuno
Daerah

Karhutla Jatim Meluas ke 5 Area Pegunungan, Termasuk Semeru dan Arjuno

Jumat, 4 September 2026 - 21:15
Menkop Dorong KDKMP Jadi Offtaker Produk Unggulan Masyarakat
Daerah

Kunjungi SMA Negeri 2 Kota Ternate, Ketum TP PKK Tekankan Pentingnya Hidup Sehat

Jumat, 4 September 2026 - 20:31
Pengiriman via Ekspedisi Jadi Modus Perederan Miras dan Rokok Ilegal di Malang
Daerah

Pengiriman via Ekspedisi Jadi Modus Perederan Miras dan Rokok Ilegal di Malang

Jumat, 4 September 2026 - 15:02
bc2
Daerah

Dukung Tour de Bintan 2026, Bea Cukai Berikan Fasilitas Impor Sementara

Jumat, 4 September 2026 - 13:43

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.