• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terbukti Bersalah, Komisi III Desak Cabut Izin Praktek Dokter Pelaku Pemerkosa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 10 April 2025 - 20:45
in Nasional
Tersangka-Pemerkosaan

Tersangka kasus pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) tertunduk lesu saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polda Jawa Barat. Foto: Dok Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk para legislator.

Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mengecam keras tindakan tidak manusiawi tersebut dan mendesak agar proses hukum terhadap pelaku berjalan secara transparan dan adil.

BacaJuga:

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi medis, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum dan nilai kemanusiaan yang sangat serius,” ujar Lola dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Lola mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan yang telah menjatuhkan sanksi administratif dengan menghentikan pendidikan spesialis pelaku di RSHS serta mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Namun, menurutnya, langkah tersebut belum cukup.

“Proses hukum pidana harus tetap ditegakkan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Perlu sekali (izin praktek dicabut seumur hidup) dan harus, kalau memang sudah terbukti bersalah ya, harus di cabut ijin prakteknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem ini menilai kasus ini menjadi alarm bagi institusi pendidikan dan dunia medis untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ia menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang aman dari kekerasan seksual dan perundungan.

Ia juga mengapresiasi langkah Fakultas Kedokteran Unpad yang telah membentuk Komisi Disiplin, Etika, dan Anti Kekerasan serta meluncurkan Buku Pedoman Sanksi Kekerasan dan Bullying. Namun ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten dan diawasi secara ketat.

“Tanpa implementasi yang serius, semua kebijakan hanya akan menjadi simbolik. Ini waktunya institusi bergerak lebih konkret,” tambah Lola.

Lola juga menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan saksi, termasuk pendampingan psikologis dan hukum selama proses hukum berlangsung.

“Kita harus pastikan korban mendapatkan keadilan dan rasa aman. Tidak boleh ada intimidasi atau pembiaran dalam kasus seperti ini,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, jumlah korban pemerkosaan oleh dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama bertambah menjadi tiga orang.

Korban diketahui pasien yang tengah menjalani pengobatan di rumah sakit. Keduanya telah melaporkan perbuatan bejat dokter Priguna Anugerah Pratama melalui saluran telepon Polda Jabar.

“Ada dua korban (baru), melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani,” ujar Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/4/2025).

Ia mengemukakan, modus yang digunakan dokter cabul itu sama seperti yang dilakukan terhadap korban inisial FH (21), yakni mengambil sampel darah dan korban dibuat tidak sadar.

“Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban,” ungkap Surawan.

Kasus pemerkosaan terhadap korban inisial FH (21) terjadi pada 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Awal mulanya tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, dokter residen berusia 31 tahun itu kini diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun akibat perbuatannya.

“Untuk Undang-Undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Hendra terpisah baru-baru ini.

“Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” sambungnya. Polisi membuka layanan hotline bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pemerkosaan dokter Prigana. (dil)

Tags: Dokter ResidenpemerkosaanRumah Sakit Hasan Sadikin

Berita Terkait.

Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.