• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Pemalsuan 93 Sertifikat Pagar Laut Bekasi, 9 Tersangka Raup Miliaran Rupiah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 10 April 2025 - 21:26
in Nasional
Pagar-Laut

Petugas penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup menyegel area reklamasi di pagar laut perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Foto: Dok Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memperkirakan, jumlah keuntungan yang diperoleh sembilan orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat mencapai miliaran rupiah.

“Sampai jumlah miliaran (rupiah),” kata Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

BacaJuga:

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Dokter Internsip Meninggal Berulang, Sistem Pendidikan Klinis Disorot

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kemen ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Keuntungan para tersangka itu didapat dari hasil menggadaikan sertifikat palsu ke pihak bank. Di sisi lain, penyidik terus melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.

“Kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut,” ujar Djuhandani Rahardjo.

Penyidik sudah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi. Serta menyita sejumlah bukti yang didapatkan dari Laboratorium Forensik Polri. Modus para tersangka mengubah sertifikat tanah dari tanah ke area laut di Bekasi.

Para tersangka memalsukan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Mengubah sertifikat di mana diubah objek maupun subyek sertifikat tersebut. 93 sertifikat yang dipindahkan,” tutur Djuhandani.

“Jadi, seperti kami sampaikan dulu bahwa ini adalah objek yang dipindah di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” tambahnya.

Adapun sembilan tersangka itu merupakan MS selaku eks Kades Segarajaya, AR selaku Kades Segarajaya tahun 2023-saat ini, GM selaku Kasie Pemerintahan di kantor Desa Segarajaya Y selaku staf Desa Segarajaya, S selaku staf Desa Segarajaya, AP selaku ketua tim support PTSL.

Selain itu GG selaku petugas ukur tim support PTSL, MJ selaku operator komputer dan HS selaku tenaga pembantu di tim support program PTSL. Para tersangka dari perangkat kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Sementara, Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat 1 KUHP. (dan)

Tags: Bekasipagar Lautpemalsuan sertifikat

Berita Terkait.

TTD
Nasional

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08
Petugas-Kesehatan
Nasional

Dokter Internsip Meninggal Berulang, Sistem Pendidikan Klinis Disorot

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:07
Tanri-Abeng
Nasional

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kemen ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46
pekerja garmen buruh
Nasional

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tinggi, DPR Soroti Tekanan di Sektor Industri

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:06
kemenag
Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23
sigit
Nasional

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.