• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Terbanyak dari Perangkat Desa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 10 April 2025 - 19:44
in Headline
Bareskrim-Polri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang. Foto: Dok. Divisi Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan, sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Penetapan status hukum itu terjadi setelah melakukan gelar perkara pada 20 Maret 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BacaJuga:

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

“Sembilan orang tersangka tersebut, yang pertama adalah MS. Di mana yang bersangkutan adalah eks kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL,” kata Djuhandani di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Tersangka kedua inisial AR, dia merupakan Kepala Desa Segarjaya sejak tahun 2023 sampai sekarang. “Yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” ujar Djuhandani.

Sebagian besar tersangka dalam kasus tersebut merupakan perangkat desa setempat. Seperti halnya tersangka inisial GM atau JM. Dia merupakan Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya.

“Yang keempat saudara Y, Staff Segarajaya. Yang kelima S, yaitu sebagai Staff Segerajaya, Kecamatan Tarumajaya,” ujar Djuhandani.

Tersangka keenam inisial AP, Ketua Tim Support PTSL. Selanjutnya, ketujuh inisial GG, petugas ukur tim support. “Yang kedelapan MJ, operator komputer. Yang kesembilan HS atau tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL,” imbuh Djuhandani.

Akibat perbuatannya para tersangka dari perangkat kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Sementara, Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat 1 KUHP. (dan)

Tags: Bareskrim PolriBekasipagar LautPerangkat Desa

Berita Terkait.

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Headline

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung

Senin, 27 April 2026 - 17:31
Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Headline

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Senin, 27 April 2026 - 07:44
Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2
Headline

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Minggu, 26 April 2026 - 23:08
Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.