• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Terbanyak dari Perangkat Desa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 10 April 2025 - 19:44
in Headline
Bareskrim-Polri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang. Foto: Dok. Divisi Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan, sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Penetapan status hukum itu terjadi setelah melakukan gelar perkara pada 20 Maret 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BacaJuga:

Rapat Darurat Tangani Gempa M7,7 di NTT, Menko PMK: Pemerintah Pusat Berikan Dukungan Penuh

13.859 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan HUT ke-81 RI di Jakarta

Kemendikdasmen Kirim 50 Tenda Darurat untuk Sekolah Terdampak Gempa Flores

“Sembilan orang tersangka tersebut, yang pertama adalah MS. Di mana yang bersangkutan adalah eks kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL,” kata Djuhandani di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Tersangka kedua inisial AR, dia merupakan Kepala Desa Segarjaya sejak tahun 2023 sampai sekarang. “Yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” ujar Djuhandani.

Sebagian besar tersangka dalam kasus tersebut merupakan perangkat desa setempat. Seperti halnya tersangka inisial GM atau JM. Dia merupakan Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya.

“Yang keempat saudara Y, Staff Segarajaya. Yang kelima S, yaitu sebagai Staff Segerajaya, Kecamatan Tarumajaya,” ujar Djuhandani.

Tersangka keenam inisial AP, Ketua Tim Support PTSL. Selanjutnya, ketujuh inisial GG, petugas ukur tim support. “Yang kedelapan MJ, operator komputer. Yang kesembilan HS atau tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL,” imbuh Djuhandani.

Akibat perbuatannya para tersangka dari perangkat kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Sementara, Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat 1 KUHP. (dan)

Tags: Bareskrim PolriBekasipagar LautPerangkat Desa

Berita Terkait.

Pratikno
Headline

Rapat Darurat Tangani Gempa M7,7 di NTT, Menko PMK: Pemerintah Pusat Berikan Dukungan Penuh

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:01
HUT-ke-81-RI
Headline

13.859 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan HUT ke-81 RI di Jakarta

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:30
gempaa
Headline

Kemendikdasmen Kirim 50 Tenda Darurat untuk Sekolah Terdampak Gempa Flores

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:42
ntt
Headline

Korban Meninggal Pascagempa NTT Tembus 53 Orang, 135 Lainnya Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:32
pratikno
Headline

RS Lumpuh Diguncang Gempa, BNPB Kebut Bangun Rumah Sakit Lapangan di Manggarai

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:47
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT
Headline

Bantuan Presiden Mendarat, Ribuan Paket Sembako Dikebut untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:52

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    1555 shares
    Share 622 Tweet 389
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3818 shares
    Share 1527 Tweet 955
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.