• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Berkas Perkara Pembunuhan Jurnalis Muda Diserahkan ke Oditurat Militer Banjarmasin

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 8 April 2025 - 20:46
in Nusantara
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM (kedua kiri) menyaksikan penyerahkan berkas perkara usai konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh oknum TNI AL tersangka Kelasi Satu Jumran, di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). Foto : Antara/Tumpal Andani Aritonang

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM (kedua kiri) menyaksikan penyerahkan berkas perkara usai konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh oknum TNI AL tersangka Kelasi Satu Jumran, di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). Foto : Antara/Tumpal Andani Aritonang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, tersangka pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita (23) kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

“Penyidik menyita kurang lebih 46 barang bukti yang terkait dengan perkara ini, beberapa barang bukti utama seperti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor warna hitam, baju, dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana, dan barang bukti lainnya,” kata Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Ia menyebutkan, dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa benar jika tersangka telah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana, beberapa perencanaan yang dilakukan adalah dengan memperkirakan waktunya.

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menerima berkas perkara tersebut dari Komandan Denpomal Banjarmasin dengan penandatanganan berkas-berkas perkara.

Ia mengatakan dengan paparan yang telah disampaikan Komandan Denpomal Banjarmasin, tersangka Kelasi Satu Bahari Jumran melakukan pembunuhan berencana.

Setelah berkas diterima maka kelengkapan diteliti terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil apakah memenuhi syarat atau tidak, dan apabila lengkap maka selanjutnya pihaknya mengajukan surat keputusan penyerahan perkara (Skepra) ke Lanal Balikpapan (kesatuan tersangka).

Ia menjelaskan mekanisme peradilan militer, apabila prajurit melakukan tindak pidana maka harus berdasarkan Skepra dari perwira penyerah perkara (Papera).

“Kami olah berkas perkara, setelah dinyatakan lengkap maka kami ajukan Skepra dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan militer,” tutur Sunandi.

Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 11 orang saksi, pada Sabtu (5/4) menggelar rekonstruksi yang meliputi 33 adegan berlangsung lebih dari satu jam, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan.

Diketahui, tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3) malam.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025.

Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal seperti dilansir Antara.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (aro)

 

Tags: Jurnalis JuwitaPembunuhan Jurnalis PerempuanTNI AL

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5417 shares
    Share 2167 Tweet 1354
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1557 shares
    Share 623 Tweet 389
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1543 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.