• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Berkas Perkara Pembunuhan Jurnalis Muda Diserahkan ke Oditurat Militer Banjarmasin

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 8 April 2025 - 20:46
in Nusantara
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM (kedua kiri) menyaksikan penyerahkan berkas perkara usai konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh oknum TNI AL tersangka Kelasi Satu Jumran, di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). Foto : Antara/Tumpal Andani Aritonang

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM (kedua kiri) menyaksikan penyerahkan berkas perkara usai konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh oknum TNI AL tersangka Kelasi Satu Jumran, di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). Foto : Antara/Tumpal Andani Aritonang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, tersangka pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita (23) kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

“Penyidik menyita kurang lebih 46 barang bukti yang terkait dengan perkara ini, beberapa barang bukti utama seperti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor warna hitam, baju, dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana, dan barang bukti lainnya,” kata Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

BacaJuga:

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Ia menyebutkan, dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa benar jika tersangka telah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana, beberapa perencanaan yang dilakukan adalah dengan memperkirakan waktunya.

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menerima berkas perkara tersebut dari Komandan Denpomal Banjarmasin dengan penandatanganan berkas-berkas perkara.

Ia mengatakan dengan paparan yang telah disampaikan Komandan Denpomal Banjarmasin, tersangka Kelasi Satu Bahari Jumran melakukan pembunuhan berencana.

Setelah berkas diterima maka kelengkapan diteliti terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil apakah memenuhi syarat atau tidak, dan apabila lengkap maka selanjutnya pihaknya mengajukan surat keputusan penyerahan perkara (Skepra) ke Lanal Balikpapan (kesatuan tersangka).

Ia menjelaskan mekanisme peradilan militer, apabila prajurit melakukan tindak pidana maka harus berdasarkan Skepra dari perwira penyerah perkara (Papera).

“Kami olah berkas perkara, setelah dinyatakan lengkap maka kami ajukan Skepra dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan militer,” tutur Sunandi.

Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 11 orang saksi, pada Sabtu (5/4) menggelar rekonstruksi yang meliputi 33 adegan berlangsung lebih dari satu jam, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan.

Diketahui, tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3) malam.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025.

Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal seperti dilansir Antara.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (aro)

 

Tags: Jurnalis JuwitaPembunuhan Jurnalis PerempuanTNI AL

Berita Terkait.

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data
Nusantara

BSKDN Dorong Magelang Perkuat Perencanaan, Inovasi Daerah Harus Berbasis Data

Senin, 27 April 2026 - 20:53
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nusantara

Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit

Senin, 27 April 2026 - 16:31
Petugas-BC
Nusantara

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Senin, 27 April 2026 - 13:23
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 12:22
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:31
Petugas
Nusantara

Kejar Tunggakan Pajak Rp4,4 Miliar, Bea Cukai Sita Aset di Wonogiri

Senin, 27 April 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1999 shares
    Share 800 Tweet 500
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.