• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemecatan Dua Prajurit TNI AD di Lampung Tunggu Hasil Pengadilan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 27 Maret 2025 - 12:12
in Headline
wahyu

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pemecatan terhadap dua orang prajurit TNI AD yang terlibat kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, akan menunggu hasil pengadilan terlebih dahulu.

Wahyu mengatakan bahwa pemecatan merupakan pidana tambahan dalam proses peradilan militer dan pidana tambahan juga akan diberikan sesuai dengan klasifikasi terkait kejahatan yang dilakukan.

BacaJuga:

Banjir Bandang Padang: 12 Orang Meninggal Dunia, Belasan Ribu Warga Terdampak

Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 9 Orang Meninggal

MK Tolak Uji Materi Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR: Tak Sejalan Demokrasi Perwakilan

“Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga karena kan masih berproses,” kata Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (27/3/2025).

Namun, secara umum, dia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan dua prajurit itu merupakan larangan yang sudah diwanti-wanti oleh pimpinan, mulai dari menghilangkan nyawa orang, melaksanakan kegiatan ilegal, hingga kepemilikan senjata.

“Tentu pemberhentian tidak dengan hormat pemecatan itu akan menyertai menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya,” katanya.

Menurut Wahyu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sudah berulang kali menekankan agar tidak ada prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal sekecil apa pun, dengan bentuk apa pun.

Wahyu meminta seluruh prajurit TNI AD untuk melaksanakan perintah KSAD.

Untuk itu, dia meminta kepada para komandan satuan untuk mampu mengendalikan dan mengontrol anggotanya agar tidak terjerumus pada kegiatan ilegal hingga melakukan pelanggaran-pelanggaran.

“Karena warning sudah diberikan, penekanan sudah diberikan, tapi masih dilaksanakan. Banyak faktor yang menjadi pelanggaran di situ, selain masalah hukumnya, juga ketaatan atau loyalitas yang tidak dilakukan dengan baik,” katanya. (dam)

Tags: lampungPemecatanpengadilanPrajurit TNI ADtni-ad
Berita Sebelumnya

Anggota TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis Perempuan, Motifnya Belum Terungkap

Berita Berikutnya

SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemda Siapkan Juknis dan Sesuaikan Aplikasi

Berita Terkait.

banjir-padang
Headline

Banjir Bandang Padang: 12 Orang Meninggal Dunia, Belasan Ribu Warga Terdampak

Kamis, 27 November 2025 - 17:24
WhatsApp-Image-2025-11-27-at-13.29.32_c73c89ed
Headline

Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 9 Orang Meninggal

Kamis, 27 November 2025 - 14:16
WhatsApp Image 2025-11-27 at 12.34.15 (2)
Headline

MK Tolak Uji Materi Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR: Tak Sejalan Demokrasi Perwakilan

Kamis, 27 November 2025 - 12:44
WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.26.21
Headline

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Rabu, 26 November 2025 - 19:21
jir
Headline

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Rabu, 26 November 2025 - 10:57
banjir
Headline

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:25
Berita Berikutnya
spmb

SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemda Siapkan Juknis dan Sesuaikan Aplikasi

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.