• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat Sebut Malpraktik Putusan Perkara Penyalahgunaan Narkotika Berakibat Fatal

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 23 Maret 2025 - 12:24
in Nasional
Narkotika

Ilustrasi narkotika. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Malpraktik proses pengadilan dan penjatuhan hukuman perkara penyalahgunaan narkotika mengakibatkan penyalahguna dihukum pidana. Dan terjadinya over kapasitas di lapas serta riwayat kriminal buruk bagi penyalahguna.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat dan penggiat penyalahgunaan narkotika Anang Iskandar dalam akun instagramnya, Minggu (23/3/2025).

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini mengatakan, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya yaitu UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya, menyatakan bahwa hukuman bagi penyalahguna adalah rehabilitasi.

“Rehabilitasi adalah hukuman alternatif (pengganti hukuman pidana) dalam perundang undangan narkotika Indonesia,” katanya.

Menurut dia, hakim diberi kewenangan memutus hukuman rehabilitasi, bila terbukti bersalah dan menetapkan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah.

Selama proses pengadilan, masih ujar dia, hakim diwajibkan untuk memperhatikan status penyalahguna atas bantuan ahli, bila penyalahguna berpredikat sebagai pecandu maka hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

“Bila penyalahguna berpredikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103),” ungkapnya.

“Kalau faktanya, penyalah guna narkotika dalam proses pengadilan didakwa sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara mengakibatkan lapas over kapasitas dan riwayat kriminal buruk. Apakah itu bukan malpraktik putusan pengadilan?” imbuhnya.

Malpraktik putusan tersebut, dikatakan dia, suatu kesalahan proses pengadilan dan penjatuhan hukuman yang tidak berdasarkan perundang-undangan narkotika, tetapi berdasarkan perundang undangan pidana.

“Malpraktik putusan pengadilan terjadi sejak Indonesia berundang-undang narkotika berdasarkan UU no 22 tahun 1997 kemudian diganti dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Malpraktek pengadilan menyebabkan over kapasitas lapas dan riwayat kriminal buruk,” tegasnya. (nas)

Tags: ganjaNarkobanarkotikasabu

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.