• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi KUHAP Harus Fokus Pengawasan Antarlembaga Bukan Hanya Dominus Litis

Redaksi by Redaksi
Jumat, 21 Maret 2025 - 21:41
in Nasional
Iftitahsari

Peneliti ICJR Iftitahsari (pojok kiri) saat menghadiri diskusi bertajuk bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Jakarta. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas. Seharusnya pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.

Menurut peneliti ICJR Iftitahsari, publik harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum, yang ingin memperluas kewenangannya. Khususnya melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.

“Selama ini diskusi mengenai Revisi KUHAP selalu ada polarisasi, antara asas diferensiasi fungsional dan asas dominus litis,” kata Iftitahsari di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

“Dan kita jangan sampai terjebak di narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” tambahnya.

Paling penting dalam Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerful yang dimiliki satu lembaga. Karenanya, ia menyebut pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.

“Kan tadi sudah disampaikan yang penting ada balancing pemenuhan HAM dan juga akuntabilitas. Jangan sampai ada kesewenangan,” ujar Iftitahsari.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut MP Pangaribuan berpandangan, para lembaga penegak hukum saling berlomba memperkuat kewenangan mereka melalui Revisi KUHAP itu.

“Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang harus disepakati adalah bahwa Polri adalah penyidik utama tidak bisa diganggu, demikian jaksa adalah penuntut tidak bisa diganggu,” ucap Luhut dalam kesempatan yang sama.

“Dengan kata lain ini ada benturan antara diferensiasi fungsional yang dipertahankan polri dan asas dominus litis yang diperjuangkan kejaksaan,” sambungnya.

Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai. Ia mengingatkan bahwa semakin besar kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki suatu lembaga maka akan memperbesar peluang adanya korupsi di dalamnya. “Jadi harus tetap ada balancing, bagaimana harus ada keseimbangan di dalam proses pidana ini,” imbuh Semendawati. (dan)

Tags: AntarlembagaDominus LitisICJRKUHAP
Previous Post

Polri Siapkan Hotline 110 untuk Pengaduan Mudik Lebaran, Petugas Standby 24 Jam

Next Post

Gelombang Mudik 2025 Diprediksi Dimulai Malam Ini

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 09.46.00
Nasional

Gelar OMI 2025, Kemenag Dukung Pengembangan Bakat Siswa Madrasah

Selasa, 11 November 2025 - 11:28
WhatsApp Image 2025-11-11 at 10.19.52
Nasional

Tegas, Mahfud MD Beri Klarifikasi di Tengah Badai Isu Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 10:50
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.50.26
Nasional

Sarwo Edhie Pahlawan Nasional, AHY Kenang Pelajaran Hidup Kakeknya

Selasa, 11 November 2025 - 10:43
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.37.06
Nasional

Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, KSPI: Pengakuan Negara pada Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 10:28
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.08.58
Nasional

DPR Minta OJK dan Pemda Bangun Data Tunggal UMKM untuk Percepat Pembiayaan

Selasa, 11 November 2025 - 10:12
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.53.29
Nasional

Pascaledakan SMAN 72, Pemerintah dan Polisi Perketat Konten Anak

Selasa, 11 November 2025 - 09:15
Next Post
Menhub-RI

Gelombang Mudik 2025 Diprediksi Dimulai Malam Ini

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.