• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pimpinan DPR: Pemerintah Berikan Insentif Mudik, THR Perkerja Harus Segera Dibayar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 19 Maret 2025 - 15:35
in Nasional
cucun

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: Dok DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kebijakan insentif Lebaran 2025 untuk masyarakat yang diberikan Pemerintah. Ia juga mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

“Banyaknya insentif dari Pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

BacaJuga:

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan sejumlah kebijakan menggembirakan untuk masyarakat jelang musim mudik Lebaran 2025. Mulai dari diskon tarif tol hingga penurunan harga tiket pesawat.

Bagi masyarakat yang berencana pulang ke kampung halaman menggunakan transportasi darat dan udara, Pemerintah memberikan potongan tarif jalan tol sebesar 20 persen di berbagai ruas tol di Indonesia. Selain memberikan insentif untuk perjalanan darat, Pemerintah juga resmi memberikan diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen.

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan pemberian sejumlah insentif guna meringankan beban masyarakat yang ingin berkumpul bersama keluarga saat Idulfitri 1446 Hijriah. Cucun pun setuju pemberian insentif dari Pemerintah dapat membuat perjalanan mudik masyarakat berjalan lancar, aman, dan nyaman.

“Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis arahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini penuh tantangan,” ungkap Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut.

Di sisi lain, Cucun mengingatkan agar seluruh perusahaan dan para pengusaha untuk segera menuntaskan pembayaran THR kepada para pekerjanya. Hal ini juga sesuai dengan imbauan Pemerintah.

“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” tegas Cucun.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja. Tertuang dalam SE tersebut, THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum lebaran atau Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Cucun pun meminta semua perusahaan menjalankan ketentuan tersebut. Sebab THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan perusahaan sebagai pemberi kerja.

“Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh,” ujar Cucun.

Adapun pemberian THR sebagai kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia, serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pada Pasal 2 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tertulis, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Pada tahun ini pula, Menaker menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Edaran pemerintah itu menegaskan bahwa pengemudi dan kurir online berhak atas bonus hari raya.

“Kita bersyukur Pemerintah saat ini memberikan perhatian kepada para pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk juga mendapatkan THR. Para pekerja di sektor informal telah banyak memberikan kontribusi,” sebut Cucun.

“Semoga semangat dari Pemerintah yang memberikan perhatian bagi pekerja-pekerja di sektor informal ini dapat membawa semangat keadilan di bidang ketenagakerjaan,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Cucun pun mendorong masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai hak untuk dapat mengadukannya ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” tutur Cucun.

Lebih lanjut, Cucun menyoroti pentingnya persiapan jelang arus mudik Lebaran. Ia meminta setiap kementerian/lembaga yang bertugas untuk memastikan kelancaran mudik Idul Fitri agar bisa menyiapkan sebaik-baiknya setiap unsur yang dibutuhkan masyarakat.

Baik secara infrastruktur transportasi, sumber daya manusia (SDM), dan kebutuhan di setiap tempat keberangkatan/kedatangan pemudik yang menggunakan moda transportasi massal,” pungkasnya. (dil)

Tags: Insentif MudikpemerintahPimpinan DPRTHR Perkerja

Berita Terkait.

miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55
abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15
wisatawan
Nasional

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:34
ai
Nasional

Hadapi Dinamika, Praja IPDN Dituntut Kuasai Kompetensi Digital

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13
menpar
Nasional

Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10
Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.