• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Legislator PKS Tegaskan Tidak Boleh Ada Proposal Fiktif dalam Pencairan Dana Hibah

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:33
in Megapolitan
subki

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki, menyatakan bahwa dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diperuntukkan bagi lembaga keagamaan dan sosial yang belum terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni.

“Lembaga-lembaga tersebut mengajukan bantuan melalui skema dana hibah, baik melalui Dinas Sosial maupun Biro Pendidikan Mental,” katanya dalam keterangan Sabtu (8/3/2025).

BacaJuga:

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Legislator PKS itu berharap pada tahun 2025, proses pencairan dana hibah dapat lebih mudah.

“Sehingga lembaga-lembaga tersebut bisa memperoleh dukungan operasional, termasuk bantuan untuk pembangunan,” ujarnya.

Subki menegaskan bahwa dalam pencairan dana hibah, tidak boleh ada proposal fiktif. Semua persyaratan harus lengkap dan berdasarkan fakta yang ada.

“Kita tidak ingin ada penipuan. Jangan sampai ada proposal yang dicairkan, tetapi lembaga atau tempatnya tidak benar-benar ada. Semua harus berdasarkan fakta,” tukasnya.

Sebagai dana yang bersumber dari negara, penerima hibah juga diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang diberikan.

“Setiap penerima bantuan harus membuat laporan pembelanjaan dana yang telah diterima,” kata dia.

Ia berharap bantuan hibah dari Pemprov DKI Jakarta dapat membantu masyarakat menjalankan berbagai agenda dan kegiatan di wilayah masing-masing.

Bantuan hibah ini juga mencakup sektor pendidikan, termasuk pendidikan informal dan nonformal, seperti kegiatan pengajian dan majelis taklim.

“Mudah-mudahan masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan bantuan ini untuk memperlancar agenda mereka,” pungkasnya. (fer)

Tags: dana hibahLegislator PKSProposal Fiktif

Berita Terkait.

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42
Pramono
Megapolitan

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:51
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:07
massa
Megapolitan

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:07
polisi
Megapolitan

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1514 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.