• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Polisi Tahan Nikita Mirzani Kasus Dugaan Pemerasan, Sejumlah Barang Bukti Disita

Redaksi by Redaksi
Selasa, 4 Maret 2025 - 23:43
in Gaya Hidup
nikita

Aktris Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzani1_17)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan aktris Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare. Penahanan tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan pada, Selasa (4/3/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, penyidik memeriksa dua orang dalam kasus tersebut. Selain yang bersangkutan, Mail asisten Nikita turut ditahan bersama atasannya. Serta melakukan gelar perkara.

“Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Penyidik menyita sejumlah barang buktinya dalam kasus tersebut. Mulai dokumen atau surat hingga barang elektronik. “Ada sembilan dokumen, adanya barbuk (barang bukti) yang sudah disita, pernah kami jelaskan sebelumnya,” ujar Ade Ary.

“Kemudin ada barbuk digital, ada flashdisk dan juga HP, dan juga barbuk ekstraksi barang digital,” tambahnya.

Nikita Mirzani dan 12 saksi lainnya termasuk Mail, sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus tersebut bermula dari pengusaha skincare merasa produknya dijelek-jelekan oleh yang bersangkutan di media sosial.

Polisi menjerat pemeran film Sang Sekretaris (2016) itu dengan pasal berlapis. Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (dan)

Tags: Kasus Dugaan PemerasanNikita Mirzanipolisi
Previous Post

Sektor Hulu Migas Harus Jadi Pilar Utama dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Next Post

Sambut Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Pastikan Layanan Energi Lancar

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.15.57
Gaya Hidup

Wuling Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Ajang SBA 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 12:52
WhatsApp Image 2025-11-08 at 11.02.08
Gaya Hidup

Hyundai Motorstudio Goyang, Perpaduan Seni dan Teknologi Dalam Ruang Futuristik

Sabtu, 8 November 2025 - 12:22
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.10.09
Gaya Hidup

Waspadai Gejala Mata “SePeLe” Sebelum Ganggu Produktivitas

Sabtu, 8 November 2025 - 09:44
17625193562198003290256166826224
Gaya Hidup

Pemulihan Stroke, Dokter Tekankan Pentingnya Nutrisi Otak

Sabtu, 8 November 2025 - 02:04
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.13.57
Gaya Hidup

MMA Global Indonesia Merayakan Para Pemenang SMARTIES™ Awards Indonesia 2025

Jumat, 7 November 2025 - 17:52
samsung
Gaya Hidup

Riset Pasar dan Strategi Cuma Modal Galaxy Z Fold7 dan Gemini AI

Jumat, 7 November 2025 - 15:57
Next Post
simon

Sambut Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Pastikan Layanan Energi Lancar

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.