• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Polisi Tahan Nikita Mirzani Kasus Dugaan Pemerasan, Sejumlah Barang Bukti Disita

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Maret 2025 - 23:43
in Gaya Hidup
nikita

Aktris Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzani1_17)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan aktris Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare. Penahanan tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan pada, Selasa (4/3/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, penyidik memeriksa dua orang dalam kasus tersebut. Selain yang bersangkutan, Mail asisten Nikita turut ditahan bersama atasannya. Serta melakukan gelar perkara.

BacaJuga:

Tangis Wanna One Pecah! Pesan Haru Lai Guanlin Bikin Member dan Fans Ikut Terisak

Debut Percaya Diri, TUNEXX Kejar Ambisi Lewat ‘SET BY US ONLY’

Poster LE SSERAFIM Viral meski Tuai Kritik: Mirip Iklan Klub Malam Jadul

“Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Penyidik menyita sejumlah barang buktinya dalam kasus tersebut. Mulai dokumen atau surat hingga barang elektronik. “Ada sembilan dokumen, adanya barbuk (barang bukti) yang sudah disita, pernah kami jelaskan sebelumnya,” ujar Ade Ary.

“Kemudin ada barbuk digital, ada flashdisk dan juga HP, dan juga barbuk ekstraksi barang digital,” tambahnya.

Nikita Mirzani dan 12 saksi lainnya termasuk Mail, sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus tersebut bermula dari pengusaha skincare merasa produknya dijelek-jelekan oleh yang bersangkutan di media sosial.

Polisi menjerat pemeran film Sang Sekretaris (2016) itu dengan pasal berlapis. Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (dan)

Tags: Kasus Dugaan PemerasanNikita Mirzanipolisi

Berita Terkait.

lai
Gaya Hidup

Tangis Wanna One Pecah! Pesan Haru Lai Guanlin Bikin Member dan Fans Ikut Terisak

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:40
tunex
Gaya Hidup

Debut Percaya Diri, TUNEXX Kejar Ambisi Lewat ‘SET BY US ONLY’

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:28
le
Gaya Hidup

Poster LE SSERAFIM Viral meski Tuai Kritik: Mirip Iklan Klub Malam Jadul

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:06
Penampilan Lisa di Ajang Met Gala 2026 Sukses Mencuri Perhatian dan Perdebatan Untuk Kalangan Pencinta Fashion.
Gaya Hidup

Penampilan Lisa di Ajang Met Gala 2026 Sukses Mencuri Perhatian dan Perdebatan Untuk Kalangan Pencinta Fashion.

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:02
sml
Gaya Hidup

Laris Manis! Vila Rp89 Miliar di BSD City Sold Out dalam 5 Bulan, Bukti Kuat Daya Beli Kelas Sultan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:12
Keyveatz
Gaya Hidup

Keyveatz Merilis MV Energik untuk ‘Catch My Breath’

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.