• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi II Usulkan Sistem Pemilu Campuran di Pemilu akan Datang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 27 Februari 2025 - 21:31
in Nasional
ADK

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengusulkan untuk diadaptasinya sistem pemilu campuran dalam rangka untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu mengingat banyaknya masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Menurut Doli, mayoritas pemerhati pemilu saat dimintai pendapatnya oleh Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu juga turut memberikan solusi yang sama dalam penataan sistem pemilu untuk perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

BacaJuga:

Pernyataan Bupati Lebak kepada Wakilnya Tidak Patut Diucapkan

MUI Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik Tegas

Tanpa Drama Macet, Arus Balik 2026 Tuai Apresiasi Pemudik

“Beberapa pakar sudah menyampaikan dan saya memang setuju, mungkin kita sudah mulai harus mempertimbangkan sistem yang kita gunakan itu adalah sistem (pemilu) campuran. Memang variannya banyak, nanti kita diskusikan apakah mixed member proportional (MMP) dan mixed member majoritarian (MMM) atau paralel. Namun, untuk kondisi pertumbuhan dan peningkatan demokrasi Indonesia, saya kira memang kita sudah mulai mempertimbangkan ke arah menggunakan sistem campuran,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (27/2/2025).

Pakar pemilu yang dimaksud Doli di antaranya, Moch Nurhasim, (Peneliti Politik BRIN), Titi Anggraini, (Dosen Hukum Pemilu FH UI), Khoirunnisa Nur Agusyati (Direktur PERLUDEM), dan Khairul Fahmi (Dosen FH Universitas Andalas).

Doli menyoroti fenomena menjelang pemilu di mana banyak kader partai yang telah bekerja keras dalam mengurus partai politik tetapi kalah dengan calon yang memiliki kekuatan besar di lapangan. “Pada saat menjelang pemilu tiba-tiba (kader partai) tidak berdaya, dikalahkan dengan calon-calon yang kemudian punya kekuatan luar biasa di lapangan, di tengah-tengah misalnya situasi massa kita yang semakin hari semakin cenderung pragmatis,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Menurutnya, sistem pemilu campuran menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara kelembagaan politik dan representasi yang lebih baik. “Supaya memang pemuatan kelembagaan politiknya tetap terjaga, tetapi kemudian unsur representatifnya juga kelihatan, maka kemudian yang paling moderat, yang paling rasional itu adalah sistem pemilu dengan campuran,” tambahnya.

Selain sistem pemilu campuran, Legislator Dapil Sumatera Utara III ini juga menyoroti isu parliamentary threshold. Ia menegaskan bahwa presidential threshold sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, tetapi parliamentary threshold masih memerlukan kajian mendalam agar tidak menghasilkan waste vote yang terlalu banyak. Salah satunya adalah melalui metode stembus accord.

Stembus accord adalah konsep yang memungkinkan partai-partai kecil berkoalisi untuk menggabungkan perolehan suara mereka sehingga dapat melewati ambang batas parlemen. Dalam praktiknya, partai-partai yang tergabung dalam stembus accord akan menggabungkan suara mereka untuk mendukung satu daftar calon, dan jika koalisi berhasil melampaui ambang batas, kursi yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan awal.

“Tadi ada diusulkan penyelesaiannya, misalnya basis penghitungan ambang batasnya dikembangkan menjadi misalnya kumpulan partai-partai politik, atau ditambahkan dengan sistem penghitungan stembus accord untuk menghindari sisa suara yang terbuang banyak itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa jika parliamentary threshold tetap dipertahankan, penerapannya harus merata di semua tingkatan. “Saya kira memang harus dilakukan bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten/kota. Dalam rangka untuk pelembagaan partai politiknya,” tutupnya. (dil)

Tags: ahmad doli kurnia tandjungPemilu Campuransistem demokrasi

Berita Terkait.

benny
Nasional

Pernyataan Bupati Lebak kepada Wakilnya Tidak Patut Diucapkan

Senin, 30 Maret 2026 - 20:02
mui
Nasional

MUI Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Desak Pemerintah RI Tempuh Langkah Diplomatik Tegas

Senin, 30 Maret 2026 - 18:54
mudik
Nasional

Tanpa Drama Macet, Arus Balik 2026 Tuai Apresiasi Pemudik

Senin, 30 Maret 2026 - 18:01
habib
Nasional

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu, Gunakan Kewenangan Tekankan Keadilan Substantif dan Lindungi Industri Kreatif

Senin, 30 Maret 2026 - 17:58
Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Nasional

Hari Pertama Sekolah, Mendikdasmen Ajak Satuan Pendidikan Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Senin, 30 Maret 2026 - 15:42
Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Nasional

Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 15:32

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.