• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal RUU KUHAP, Guru Besar Unhas Harap Kedepankan Prinsip Diferensiasi Fungsional

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 23 Februari 2025 - 15:34
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Dr Amir Ilyas membacakan rekomendasi hasil workshop terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Dalam acara yang dihadiri ratusan orang berlatar belakang Profesor Doktor serta Akademisi itu, kata Amir menyebut rekomendasi untuk RUU KUHAP harus memiliki prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum pada kepolisian dan kejaksaan daripada memberlakukan prinsip dominis litis secara serta merta.

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

“Di mana fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi independensi kepolisian, begitu pula dengan fungsi penuntutan harus tetap menjadi independensi Kejaksaan,” ucap Amir kepada wartawan, Minggu (22/2/2025).

Dia mengatakan, dalam rekomendasi juga menyoroti RUU KUHAP yang melemahkan independensi penyidikan Polri, seperti Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 72, Pasal 95, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 120, Pasal 145, dan Pasal 200 yang alangkah baiknya dikaji ulang.

“Perlu pengkajian lebih lanjut dengan melibatkan berbagai kalangan, terutama pihak kepolisian sebagai pihak yang terdampak dengan rencana revisi KUHAP,” ungkapnya.

Adapun rekomendasi juga meminta fungsi penyidikan kepolisian tetap terjamin independensinya dengan tetap memberlakukan prinsip otonomi terbatas.

Lebih dalam, terkait dengan RUU KUHAP ini diharapkan selalu dikedepankan proses transparansi. Tujuanya adalah untuk mempermuda seluruh lapisan masyarakat untuk mengakses sekaligus memantau hal tersebut.

Perbaikan RUU KUHAP juga sebaiknya tetap mempertahankan fungsi-fungsi penyidikan Polri sebagaimana yang telah berlangsung lama dalam praktik di mana fungsi penyidikan untuk tindak pidana umum sebagai kewenangan mutlak Polri.

Dalam rekomendasi tersebut, Amir berharap akan terciptanya aturan untuk lembaga penegak hukum untuk saling bersinergi satu sama lain.

“Polri sebagai penyidik independen, Jaksa juga sebagai penuntut yang independen, dalam fungsi pengawasan yang bersifat horizontal, sama-sama saling mengawasi,” pungkas Amir.

Sementara itu, Sekretaris Unhas, Prof Ir Sumbangan Baja juga menekankan bahwa sinergitas antara Polri dan Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip Check and Balance.

“Dengan demikian, kita dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa sistem hukum kita tetap berpihak pada keadilan substantif,” tuturnya. (gin)

Tags: Prinsip Diferensiasi FungsionalRUU KUHAPUnhas

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1981 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.