• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Disahkan Hari Ini, Menkum Ungkap Poin-poin Penting dalam Revisi UU Minerba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 18 Februari 2025 - 12:04
in Nasional
Supratman-Andi-Agtas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok Kementerian Hukum

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengemukakan, sejumlah poin penting dalam revisi UU Minerba. Pertama, adalah adanya perubahan skema, dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.

“Dari yang sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” kata Supratman di Jakarta dikutip, Selasa (18/2/2025).

BacaJuga:

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

“Dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk koperasi. Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan,” tambahnya.

Melalui pemberian skema prioritas yang ada, artinya pembagian sumber daya alam semua komponen bangsa termasuk BUMD bisa mendapatkan izin usaha pertambangan.

“Yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM, dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” jelas Supratman.

Kedua terkait pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan. “Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR. Kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini,” ujar Supratman.

Selain itu, pemerintah dan DPR sepakat batal memberikan izin mengelola tambang kepada pihak perguruan tinggi. Skemanya diubah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan usaha swasta, yang akan diberi penugasan khusus dalam mengelola tambang.

“(BUMN/BUMD) yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” imbuh Supratman.

Materi pembahasan tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. RUU Minerba dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini. (dan)

Tags: Menteri HukumSupratman Andi AgtasUU Minerba

Berita Terkait.

Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05
KEK
Nasional

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 14:34
purbaya
Nasional

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Selasa, 14 April 2026 - 12:22
teuku
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Provaliant Group Monetisasi IP Lokal

Selasa, 14 April 2026 - 12:12
btn
Ekonomi

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

Selasa, 14 April 2026 - 11:01
saan
Nasional

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2507 shares
    Share 1003 Tweet 627
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.