• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Disahkan Hari Ini, Menkum Ungkap Poin-poin Penting dalam Revisi UU Minerba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 18 Februari 2025 - 12:04
in Nasional
Supratman-Andi-Agtas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok Kementerian Hukum

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengemukakan, sejumlah poin penting dalam revisi UU Minerba. Pertama, adalah adanya perubahan skema, dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.

“Dari yang sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” kata Supratman di Jakarta dikutip, Selasa (18/2/2025).

BacaJuga:

Wakil Kepala BGN Minta SPPG Segera Urus SLHS Dalam Waktu Sebulan

DPR Ingatkan Pentingnya Pendidikan Setara Bagi Penyandang Disabilitas

Mendagri Minta Daerah Tunjukkan Solidaritas Daerah Bantu Sumatera

“Dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk koperasi. Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan,” tambahnya.

Melalui pemberian skema prioritas yang ada, artinya pembagian sumber daya alam semua komponen bangsa termasuk BUMD bisa mendapatkan izin usaha pertambangan.

“Yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM, dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” jelas Supratman.

Kedua terkait pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan. “Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR. Kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini,” ujar Supratman.

Selain itu, pemerintah dan DPR sepakat batal memberikan izin mengelola tambang kepada pihak perguruan tinggi. Skemanya diubah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan usaha swasta, yang akan diberi penugasan khusus dalam mengelola tambang.

“(BUMN/BUMD) yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” imbuh Supratman.

Materi pembahasan tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. RUU Minerba dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini. (dan)

Tags: Menteri HukumSupratman Andi AgtasUU Minerba
Berita Sebelumnya

Tanggapan Wamenaker atas #KaburAjaDulu, Pengamat: Pikiran Sesat dan Tidak Patut

Berita Berikutnya

Jakarta Menuju Kota Global, Sekda Kawal Perda Pemajuan Budaya Betawi

Berita Terkait.

bgn
Nasional

Wakil Kepala BGN Minta SPPG Segera Urus SLHS Dalam Waktu Sebulan

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:04
disabilitas
Nasional

DPR Ingatkan Pentingnya Pendidikan Setara Bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:30
tito
Nasional

Mendagri Minta Daerah Tunjukkan Solidaritas Daerah Bantu Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:11
otto
Nasional

Kemenko Kumham Imipas Masuki Fase Konsolidasi Jelang 2026

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:30
kkp
Nasional

JANGKAR Teken MoU dengan KKP Perkuat Tata Kelola Kawasan Konservasi dan Kepastian Berusaha Industri Liveaboard

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:13
irene
Nasional

Jakarta x Beauty 2025 Resmi Dibuka, Ekosistem Industri Kecantikan dan Kreatif Makin Menguat

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:32
Berita Berikutnya
Kaukus-Betawi

Jakarta Menuju Kota Global, Sekda Kawal Perda Pemajuan Budaya Betawi

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.