• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Modus Vadel Badjideh Lakukan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 15 Februari 2025 - 00:06
in Megapolitan
vadel

Selebgram Vadel Badjideh. Foto: Instagram/@vadelbadjideh.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Selebgram Vadel Badjideh resmi menjadi tersangka kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani inisial LM (17). Status hukum tersebut telah ditetapkan pada Kamis (13/2/2025).

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan, tipu daya yang bersangkutan melakukan tindakan tercela kepada putri sulung artis Nikita itu menjanjikan menikahinya. Tindakan tersebut akhirnya merugikan korban.

BacaJuga:

Potensi Hujan Mulai Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta yuk

855 Pelajar Tingkat SLTA dari 38 Provinsi Ikuti FLS3N di IKJ

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa

“Setelah menjalin (pacaran) itu atas bujuk rayu tersangka akan bertanggung jawab dan menikahi anak korban LM. Sehingga LM mau berhubungan badan layaknya suami istri,” kata Citra Ayu di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Namun, tersangka malah meminta menggugurkan kandungan ketika ketahuan hamil. Lantaran yang bersangkutan tidak siap menerima kenyataan tersebut.

“Hasil hubungan tersebut LM diduga mengalami kehamilan, serta anak korban LM dipaksa mengaborsi, karena tersangka tidak mau diketahui keluarganya,” ujar Citra Ayu.

Penetapan Vadel sebagai tersangka berdasarkan dua bukti kuat. Mulai keterangan saksi hingga hasil visum terhadap korban. Dia kemudian bakal menjalani penahanan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hal itu dikuatkan saksi dan hasil visum, kemudian keterangan ahli dokter,” imbuh Citra Ayu.

Nikita Mirzani melaporkan kekasih LM, Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan soal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksudkan Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dan)

Tags: Anak Nikita MirzaniPersetubuhan Anak Nikita MirzaniVadel Badjideh
Berita Sebelumnya

Komisi I DPR Sebut Revisi Regulasi Keamanan Laut sebagai Penegasan Posisi Bakamla

Berita Berikutnya

Ombudsman Nilai Perlu Pendekatan Iklusif Tangani Kelangkaan Elpiji

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-19 at 07.47.35
Megapolitan

Potensi Hujan Mulai Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta yuk

Rabu, 19 November 2025 - 08:15
IKJ
Megapolitan

855 Pelajar Tingkat SLTA dari 38 Provinsi Ikuti FLS3N di IKJ

Selasa, 18 November 2025 - 22:22
MAYAT-CIKUPA
Megapolitan

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa

Selasa, 18 November 2025 - 21:21
WAPRES
Megapolitan

Kunjungi SMAN 69 Kepulauan Seribu, Wapres: MBG untuk Tingkatkan Prestasi Siswa

Selasa, 18 November 2025 - 20:57
BANJIR
Megapolitan

Banjir di Jakarta Meluas hingga ke 42 RT di Tiga Wilayah

Selasa, 18 November 2025 - 20:05
pram
Megapolitan

Wujudkan Kawasan Layak Huni, Gubernur Pramono Resmikan Kampung Tanah Harapan

Selasa, 18 November 2025 - 12:44
Berita Berikutnya
ombuds

Ombudsman Nilai Perlu Pendekatan Iklusif Tangani Kelangkaan Elpiji

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4066 shares
    Share 1626 Tweet 1017
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.