• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jaksa Bongkar Skema Korupsi Dana Desa, Ini Peran Tersangka AI dan HK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 13 Februari 2025 - 12:39
in Nasional
jaksa

Para tersangka mengenakan rompi tahanan pidsus dalam kasus korupsi terkait penyimpangan pada sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO. ID – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait penyimpangan pada sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

“Kedua tersangka tersebut adalah AI dan HK, yang masing-masing bertugas sebagai operator desa,” katanya dalam keterangan diterima INDOPOSCO.ID pada Kamis (13/2/2025).

BacaJuga:

Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Pemerintah Dorong UMKM Masuk Ekosistem Industri Besar di Tengah Tekanan Global

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan

Menurutnya, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan AI sebagai tersangka

“Perannya sebagai Operator Desa Pondok Kelor di Kecamatan Sepatan Timur, serta HK sebagai Operator Desa Kampung Kelor di kecamatan yang sama,” ujarnya.

Doni menuturkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan serta berbagai dokumen yang diperoleh dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Selain itu, para tersangka terbukti telah merugikan keuangan negara atau daerah dengan total lebih dari Rp789 juta akibat penyalahgunaan dana APBDes.

“Dari jumlah tersebut, tindakan HK sendiri menyebabkan kerugian sebesar Rp481.785.687,” tuturnya.

Doni menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang di Jambe untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” tandasnya. (fer)

Tags: dana desajaksaKorupsi Dana Desa

Berita Terkait.

Petugas
Nasional

Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Kamis, 16 April 2026 - 12:41
Reghi-Perdana
Nasional

Pemerintah Dorong UMKM Masuk Ekosistem Industri Besar di Tengah Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 - 10:29
Perwira
Nasional

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 10:19
MOSAIC
Nasional

Potensi Capai 3.294 Gigawatt, Pemerintah Percepat Solarisasi Masjid dan Pesantren di Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 10:09
Rini
Nasional

Menteri PANRB: Secara Struktur dan Proses, Evaluasi Kementerian PKP Cukup Efektif

Kamis, 16 April 2026 - 09:28
Supratman-Andi-Agtas
Nasional

Menhum Minta Notaris Dukung Pembangunan Hukum Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 09:18

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2518 shares
    Share 1007 Tweet 630
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.