INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro dan empat anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lainnya. Total tiga polisi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, terduga pelanggar lainnya dijatuhkan sanksi demosi. Sidang etik tersebut telah dilaksanakan pada, Jumat (7/2/2025). Berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
“Yang Pertama, saudara B, telah kenerima keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, saudara Z itu juga menerima keputusan PTDH. Kemudian saudari M itu menerima keputusan atau mendapatkan keputusan PTDH,” ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/2/2025).
“Keempat adalah saudara G itu kendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun. Kemudian yang kelima suadara ND itu mendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun,” tambahnya.
Namun, Ade belum mengungkap pasal yang disangkakan terhadap masing-masing terduga pelanggar etik. Termasuk peran mereka dalam kasus tersebut.
“Nanti kita update lagi,” kata dia.
Tiga anggota Polri telah lebih dulu menjalani sidang etik kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka adalah eks Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kepala Sub Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Novian Dimas, dan Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zakaria.
Satu dari tiga orang polisi itu dijatuhkan sanksi pemecatan. Dia adalah Zakaria yang senasib dengan Bintoro dan AKP Maria dalam sanksi sidang etik tersebut. Sementara Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari. Mereka menyatakan banding atas putusan tersebut.
Tindakan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan AKBP Bintoro yakni diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan kekerasan yaitu, AN dan MBH alias BH di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada April 2024. Penanganan kasusnya sempat mandek, namun kini telah P21 setelah Bintaro diganti. (dan)




















