• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Pemerasan, 3 Perwira Polisi Dipecat dan 2 Lainnya Demosi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 10 Februari 2025 - 11:13
in Megapolitan
Gd-Polda-Metro

Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Dok DivHumas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro dan empat anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lainnya. Total tiga polisi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, terduga pelanggar lainnya dijatuhkan sanksi demosi. Sidang etik tersebut telah dilaksanakan pada, Jumat (7/2/2025). Berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

BacaJuga:

Hadirkan ruang imersif Immerzoa, Museum Zoologi Bogor berikan Pengalaman Interaktif Serta Edukasi bagi Pengunjung

Kejari Jakbar Tangkap Terpidana Kasus Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2017

INDOPOSCO Kawal Estafet Kepemimpinan Lewat Aksi Nyata di Bulan Suci Ramadan

“Yang Pertama, saudara B, telah kenerima keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, saudara Z itu juga menerima keputusan PTDH. Kemudian saudari M itu menerima keputusan atau mendapatkan keputusan PTDH,” ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/2/2025).

“Keempat adalah saudara G itu kendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun. Kemudian yang kelima suadara ND itu mendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun,” tambahnya.

Namun, Ade belum mengungkap pasal yang disangkakan terhadap masing-masing terduga pelanggar etik. Termasuk peran mereka dalam kasus tersebut.

“Nanti kita update lagi,” kata dia.

Tiga anggota Polri telah lebih dulu menjalani sidang etik kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka adalah eks Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kepala Sub Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Novian Dimas, dan Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zakaria.

Satu dari tiga orang polisi itu dijatuhkan sanksi pemecatan. Dia adalah Zakaria yang senasib dengan Bintoro dan AKP Maria dalam sanksi sidang etik tersebut. Sementara Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari. Mereka menyatakan banding atas putusan tersebut.

Tindakan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan AKBP Bintoro yakni diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan kekerasan yaitu, AN dan MBH alias BH di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada April 2024. Penanganan kasusnya sempat mandek, namun kini telah P21 setelah Bintaro diganti. (dan)

Tags: kepolisianOknum PolisipemerasanPolda Metro Jaya

Berita Terkait.

Museum
Megapolitan

Hadirkan ruang imersif Immerzoa, Museum Zoologi Bogor berikan Pengalaman Interaktif Serta Edukasi bagi Pengunjung

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:11
Kejari Jakbar Tangkap Terpidana Kasus Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2017
Megapolitan

Kejari Jakbar Tangkap Terpidana Kasus Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2017

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:48
INDOPOSCO Kawal Estafet Kepemimpinan Lewat Aksi Nyata di Bulan Suci Ramadan
Megapolitan

INDOPOSCO Kawal Estafet Kepemimpinan Lewat Aksi Nyata di Bulan Suci Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11
2.100 Kantong Darah Terkumpul, APPBI Jakarta Bantu Jaga Ketersediaan Stok PMI
Megapolitan

2.100 Kantong Darah Terkumpul, APPBI Jakarta Bantu Jaga Ketersediaan Stok PMI

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:43
Masuk 10 Hari Terakhir Ramadan, Jakarta Berpotensi Hujan Siang dan Sore Hari
Megapolitan

Masuk 10 Hari Terakhir Ramadan, Jakarta Berpotensi Hujan Siang dan Sore Hari

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:19
AMPI Pererat Peran Pemuda dalam Pembangunan Bangsa Lewat Diskusi Kepemudaan dan Bukber
Megapolitan

AMPI Pererat Peran Pemuda dalam Pembangunan Bangsa Lewat Diskusi Kepemudaan dan Bukber

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:15

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ampas Teh

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12486 shares
    Share 4994 Tweet 3122
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.