• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

AKBP Bintoro Dipecat secara Tidak Hormat Buntut Kasus Pemerasan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 7 Februari 2025 - 23:33
in Megapolitan
Mohammad-Choirul-Anam

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Dok DivHumas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan tersangka pembunuhan inisial AN dan MBH. Sidang tersebut digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengonfirmasi putusan sidang etik terhadap yang bersangkutan. Ia sebagai pengawas fungsional Polri turut menyaksikan langsung proses sidang tersebut.

BacaJuga:

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

“AKBP B (Bintaro), dia kena PTDH,” kata Choirul Anam di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Melalui sidang etik tersebut terungkap kejadian dugaan pemerasan. Dari aliran dana, penerima hingga dalang kasus tersebut. Sehingga berujung pemecatan terhadap yang bersangkutan.

“Jadi, memang konstruksi peristiwa itu diurai sedemikian rupa. Siapa ngasih ke siapa dan sebagainya makanya ada putusan PTDH,” tutur Choirul Anam.

Sementara eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana masih menjalani sidang etik. Sebab, masih ada belasan saksi akan dihadirkan dalam sidang etik.

“Yang satunya AKP M (Mariana) masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama,” ujar Anam.

Tiga anggota Polri lainnya lebih dulu menjalani sidang etik. Mereka adalah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Zakaria senasib dengan Bintoro dalam sanksi sidang etik tersebut. Dia dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari. Empat anggota Polri itu menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kasus dugaan pemerasan tersebut bermula ketika penanganan perkara pembunuhan dan kekerasan yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat dua orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada April 2024. Kasusnya sempat mandek, namun kini telah P21. (dan)

Tags: AKBP BintoropemerasanSidang Kode Etik Profesi Polri

Berita Terkait.

Hujan
Megapolitan

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:33
KH-Lutfi-Hakim
Megapolitan

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:20
hujan
Megapolitan

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19
Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24
TTPG
Megapolitan

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:32
Agus-Suryonugroho
Megapolitan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:20

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1182 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.