• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPOM Sediakan Lima Terobosan untuk Tingkatkan UMK Bidang Pangan Olahan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 5 Februari 2025 - 00:30
in Nasional
ikrar

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam acara Sosialisasi Keamanan Pangan bagi UMK Pangan Olahan si Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya menyediakan lima terobosan guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan usaha mikro kecil (UMK) bidang pangan olahan, mulai dari kemudahan perizinan hingga uji keamanan produk.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (4/2/2025), Taruna menjelaskan bahwa UMK berperan penting dalam mempertahankan ekonomi negara saat krisis, misalnya saat krisis ekonomi global 2008 dan pandemi COVID-19 pada 2020-2023. Oleh karena itu, pihaknya menawarkan 5 terobosan agar UMK semakin berkembang.

BacaJuga:

ASUS Hadirkan Laptop Bisnis Ringan, Tangguh dan Aman

Pengadilan California Utara Setujui HYBE untuk Informasi Identitas Pengguna Medsos dengan Target Seventeen

LKC Dompet Dhuafa Tumbuh Sehat Bermanfaat, Kukuhkan Komitmen Layanan Kesehatan Berkelanjutan

“Pertama, kemudahan perizinan untuk pangan olahan risiko rendah dan timeline yang lebih cepat,” katanya seperti dilansir Antara.

Dia menilai, untuk makin memperkuat ekonomi negeri, UMK perlu meningkatkan kekuatannya lewat izin edar. Dengan izin edar MD, produknya dapat dijual ke seluruh Indonesia dan berpotensi diekspor ke luar negeri.

Keuntungan lain adalah bahwa produk UMK yang sudah punya izin edar lebih tahan lama karena melalui proses sterilisasi. Produk UMK yang berizin edar BPOM juga memiliki kemasan yang menarik dan label yang jelas.

“Ada 18 juta pelaku usaha pangan olahan di Indonesia dan 4,6 juta-nya adalah UMK,” katanya.

Dari 4,6 juta UMK tersebut, BPOM menargetkan 1,7 juta mendapatkan izin edar BPOM. Target tersebut dibuat karena baru 400 ribu pelaku usaha yang produknya teregistrasi di BPOM.

Kedua, katanya, asistensi regulasi melalui pendampingan yang dilakukan UMK agar bisa memenuhi standar.

Ketiga, keringanan biaya. Saat ini, ujarnya, UMK hanya membayar 50 persen dari biaya pembuatan izin edar karena sisanya ditanggung pemerintah. Pihaknya pun berkomitmen untuk mengajukan usulan keringanan biaya registrasi yang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Keuangan bagi UMK.

Keempat, pihaknya memberikan kemudahan melalui pengujian keamanan produk UMK untuk dapat dilakukan di laboratorium unit pelaksana teknis (UPT) BPOM. Selain itu, kata Taruna, BPOM juga tawarkan sistem Istana UMKM guna memudahkan UMK mendapat pengetahuan yang lengkap mengenai izin edar produk mereka.

Kelima, BPOM akan terus menjalankan program Orang Tua Angkat bagi UMK, di mana industri besar dipertemukan dengan UMK untuk memberikan bimbingan pada UMK agar produk UMK meningkat mutunya, sehingga dapat membuka peluang ekspor ke mancanegara.

Dia pun berpesan agar UMK tidak terbujuk oleh broker.

“Agen atau calo itu bukan mempermudah, tapi mempersulit, dan BPOM bertekad tidak perlu calo untuk mengurus izin edar BPOM. Pengurusan izin edar tanpa calo justru lebih murah karena pelaku usaha hanya membayar biaya izin edar saja,” dia menjelaskan. (dam)

Tags: bpomPangan OlahanUMK
Berita Sebelumnya

KPK Sita Uang hingga Barang Mewah Usai Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali

Berita Berikutnya

BPJS Kesehatan Pastikan Kondisi Keuangan Aman dan Bisa Bayar Klaim ke RS

Berita Terkait.

ASUS
Nasional

ASUS Hadirkan Laptop Bisnis Ringan, Tangguh dan Aman

Jumat, 28 November 2025 - 13:13
KPOP
Nasional

Pengadilan California Utara Setujui HYBE untuk Informasi Identitas Pengguna Medsos dengan Target Seventeen

Jumat, 28 November 2025 - 12:12
DD
Nasional

LKC Dompet Dhuafa Tumbuh Sehat Bermanfaat, Kukuhkan Komitmen Layanan Kesehatan Berkelanjutan

Jumat, 28 November 2025 - 10:58
kh-sofwan-manaf
Nasional

Dorong Kemandirian Ekonomi, Ponpes Darunnajah Tekankan Urgensi Ditjen Pesantren

Jumat, 28 November 2025 - 09:01
bahlil
Nasional

Bahlil: Penambahan Kuota LPG 3 kg Untuk Nataru Tak Tambah Beban APBN

Jumat, 28 November 2025 - 07:07
kayu
Nasional

Kemenhut Amankan Pelaku Pengangkut Ratusan Kayu Ulin Ilegal di Kaltim

Jumat, 28 November 2025 - 06:06
Berita Berikutnya
ali

BPJS Kesehatan Pastikan Kondisi Keuangan Aman dan Bisa Bayar Klaim ke RS

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.