• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anak di Bawah Umur Ikutan Nyoblos, Tambah Daftar Panjang Dugaan Kecurangan Pilkada SBT

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Februari 2025 - 14:56
in Nasional
Pelanggaran

Ilustrasi Pelanggaran Pemilu. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah sidang yang tengah berlangsung, berbagai temuan dugaan pelanggaran satu persatu kembali diungkap oleh saksi dan masyarakat setempat.

Dugaan kecurangan tersebut meliputi pemilih di bawah umur, penggunaan suara oleh pemilih yang telah meninggal dunia, hingga pembagian surat suara kepada saksi pasangan calon, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pengawas (Panwas).

BacaJuga:

Pesan Wamendagri kepada Peserta Masadagri: Perkuat Karakter dan Bangun Jejaring

DPR Soroti Biaya Haji 2027, Subsidi Dinilai Jadi Penahan Beban Jemaah

Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

Menurut salah satu saksi dari TPS 01 Desa Lahema, Rahmat Rumakamar. Ia mengungkapkan adanya praktik pelanggaran serius dimana sejumlah anak di bawah umur diperbolehkan mencoblos, meskipun pihak saksi telah memperingatkan KPPS.

Dicontohkan Rahmat, ada seorang pemilih bernama Fatma Rumakamar yang awalnya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi tiba-tiba masuk dalam daftar tanpa adanya undangan , resmi dan akhirnya tetap mencoblos.

“Kami dari pihak saksi sudah menegaskan kepada penyelenggara pemungutan suara bahwa anak di bawah umur tidak boleh mencoblos karena usianya belum mencukupi. Namun, saksi pasangan calon lain justru mendesak KPPS untuk meloloskan mereka,” ujar Rahmat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/1/2025).

Temuan ini sendiri menambah daftar panjang dugaan pelanggaran administratif yang mencoreng integritas Pilkada SBT.

Menanggapi temuan pelanggaran ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten SBT sendiri telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS. Hal ini disampaikan anggota Bawaslu SBT, Ahmad Kilwalaga saat sidang di MK, Selasa (21/1/2025).

Menurut Ahmad, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran serius di TPS 02 Desa Kilkoda dan TPS 01 Desa Lahema yang mengarah pada kebutuhan PSU.

“Bawaslu SBT telah mengeluarkan laporan hasil pengawasan yang menyimpulkan bahwa Termohon (KPU SBT) belum memberikan keterangan memadai terkait tindak lanjut atas rekomendasi PSU,” jelas Ahmad.

Bawaslu juga mengirimkan surat pemberitahuan rekomendasi PSU pada 3 dan 4 Desember 2024. Namun, hingga 16 Desember 2024, KPU SBT menyatakan bahwa rekomendasi PSU tersebut tidak ditindaklanjuti, tanpa alasan yang jelas. Keputusan ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat dan para pengawas pemilu karena dinilai mengabaikan prinsip keadilan pemilu.

Sedangkan KPU SBT membantah tidak menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gorom Timur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS. Kuasa hukum KPU SBT, Suci Azkiya menyampaikan dalam sidang bahwa Termohon sudah melakukan kajian setelah keluarnya rekomendasi tersebut.

Suci menjelaskan bahwa pasca Termohon menerima rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Kilkoda, Termohon melakukan telaah hukum dan kajian terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) PKPU 17/2024, PSU di TPS dapat dilakukan jika terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

Sementara dalam rekomendasi Panwascam Gorom Timur, hanya terdapat satu pemilih atas nama Rusdi Rumatela yang disebut menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Namun tidak dijelaskan secara detail kapan Rusdi mencoblos di TPS 2 Desa Kilkoda, yang harus diperkuat bukti keterangan saksi.

Dalil lima daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah meninggal, tetapi tetap menggunakan hak pilihnya juga tak dapat dibuktikan dalam rekomendasi PSU. Karena dalam rekomendasi tersebut tidak dijelaskan siapa nama lima orang yang meninggal tersebut. Tidak dijelaskan pula siapa yang menggunakan suara dari lima orang yang sudah meninggal tersebut.

Hal serupa juga terjadi di TPS 1 Desa Lahema, di mana KPU Kabupaten Seram Bagian Timur menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Kesui Watubela. Telaah dan kajian hukum dilakukan Termohon, tetapi pada akhirnya pelaksanaan PSU tidak dapat dilaksanakan di TPS 2 Desa Kilkoda dan TPS 1 Desa Lahema karena tidak memenuhinya unsur yang diatur dalam Pasal 50 ayat (3) PKPU 17/2024.

“Tidak benar Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Faktanya, setelah menerima rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela, Termohon kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan kajian dan menyusun telaah hukum,” ujar Suci di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (dil)

Tags: Dugaan Kecurangan PilkadaKabupaten Seram Bagian TimurMK

Berita Terkait.

bima
Nasional

Pesan Wamendagri kepada Peserta Masadagri: Perkuat Karakter dan Bangun Jejaring

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:35
jamaah
Nasional

DPR Soroti Biaya Haji 2027, Subsidi Dinilai Jadi Penahan Beban Jemaah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:33
Kunci  Wirausaha  Kuat,  Ekonomi  Melesat Perpres No. 38 Tahun 202
Nasional

Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:35
dasco
Nasional

DPR Tutup Masa Sidang, Dasco Tekankan Negara Harus Hadir untuk Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23
zabadi
Nasional

Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:01
brian
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Mahasiswa Berpikir Solutif, Kawal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:02

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.