• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anak di Bawah Umur Ikutan Nyoblos, Tambah Daftar Panjang Dugaan Kecurangan Pilkada SBT

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Februari 2025 - 14:56
in Nasional
Pelanggaran

Ilustrasi Pelanggaran Pemilu. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah sidang yang tengah berlangsung, berbagai temuan dugaan pelanggaran satu persatu kembali diungkap oleh saksi dan masyarakat setempat.

Dugaan kecurangan tersebut meliputi pemilih di bawah umur, penggunaan suara oleh pemilih yang telah meninggal dunia, hingga pembagian surat suara kepada saksi pasangan calon, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pengawas (Panwas).

BacaJuga:

Doorprize Umrah bagi Pelanggan Setia FIFGROUP di Hajatan Cabang Syariah 2026

Parlemen Iran Setujui Rencana Pengelolaan Selat Hormuz

Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU

Menurut salah satu saksi dari TPS 01 Desa Lahema, Rahmat Rumakamar. Ia mengungkapkan adanya praktik pelanggaran serius dimana sejumlah anak di bawah umur diperbolehkan mencoblos, meskipun pihak saksi telah memperingatkan KPPS.

Dicontohkan Rahmat, ada seorang pemilih bernama Fatma Rumakamar yang awalnya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi tiba-tiba masuk dalam daftar tanpa adanya undangan , resmi dan akhirnya tetap mencoblos.

“Kami dari pihak saksi sudah menegaskan kepada penyelenggara pemungutan suara bahwa anak di bawah umur tidak boleh mencoblos karena usianya belum mencukupi. Namun, saksi pasangan calon lain justru mendesak KPPS untuk meloloskan mereka,” ujar Rahmat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/1/2025).

Temuan ini sendiri menambah daftar panjang dugaan pelanggaran administratif yang mencoreng integritas Pilkada SBT.

Menanggapi temuan pelanggaran ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten SBT sendiri telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS. Hal ini disampaikan anggota Bawaslu SBT, Ahmad Kilwalaga saat sidang di MK, Selasa (21/1/2025).

Menurut Ahmad, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran serius di TPS 02 Desa Kilkoda dan TPS 01 Desa Lahema yang mengarah pada kebutuhan PSU.

“Bawaslu SBT telah mengeluarkan laporan hasil pengawasan yang menyimpulkan bahwa Termohon (KPU SBT) belum memberikan keterangan memadai terkait tindak lanjut atas rekomendasi PSU,” jelas Ahmad.

Bawaslu juga mengirimkan surat pemberitahuan rekomendasi PSU pada 3 dan 4 Desember 2024. Namun, hingga 16 Desember 2024, KPU SBT menyatakan bahwa rekomendasi PSU tersebut tidak ditindaklanjuti, tanpa alasan yang jelas. Keputusan ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat dan para pengawas pemilu karena dinilai mengabaikan prinsip keadilan pemilu.

Sedangkan KPU SBT membantah tidak menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gorom Timur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS. Kuasa hukum KPU SBT, Suci Azkiya menyampaikan dalam sidang bahwa Termohon sudah melakukan kajian setelah keluarnya rekomendasi tersebut.

Suci menjelaskan bahwa pasca Termohon menerima rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Kilkoda, Termohon melakukan telaah hukum dan kajian terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) PKPU 17/2024, PSU di TPS dapat dilakukan jika terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

Sementara dalam rekomendasi Panwascam Gorom Timur, hanya terdapat satu pemilih atas nama Rusdi Rumatela yang disebut menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Namun tidak dijelaskan secara detail kapan Rusdi mencoblos di TPS 2 Desa Kilkoda, yang harus diperkuat bukti keterangan saksi.

Dalil lima daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah meninggal, tetapi tetap menggunakan hak pilihnya juga tak dapat dibuktikan dalam rekomendasi PSU. Karena dalam rekomendasi tersebut tidak dijelaskan siapa nama lima orang yang meninggal tersebut. Tidak dijelaskan pula siapa yang menggunakan suara dari lima orang yang sudah meninggal tersebut.

Hal serupa juga terjadi di TPS 1 Desa Lahema, di mana KPU Kabupaten Seram Bagian Timur menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Kesui Watubela. Telaah dan kajian hukum dilakukan Termohon, tetapi pada akhirnya pelaksanaan PSU tidak dapat dilaksanakan di TPS 2 Desa Kilkoda dan TPS 1 Desa Lahema karena tidak memenuhinya unsur yang diatur dalam Pasal 50 ayat (3) PKPU 17/2024.

“Tidak benar Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Faktanya, setelah menerima rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela, Termohon kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan kajian dan menyusun telaah hukum,” ujar Suci di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (dil)

Tags: Dugaan Kecurangan PilkadaKabupaten Seram Bagian TimurMK

Berita Terkait.

Hajatan
Nasional

Doorprize Umrah bagi Pelanggan Setia FIFGROUP di Hajatan Cabang Syariah 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:24
Parlemen Iran Setujui Rencana Pengelolaan Selat Hormuz
Nasional

Parlemen Iran Setujui Rencana Pengelolaan Selat Hormuz

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:02
Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU
Nasional

Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:25
Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:15
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026
Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:27
Massa Gelar ‘Aksi Bela Al-Qur’an’ di Gedung OT Cengkareng, Ratusan Personel Dikerahkan
Nasional

Rp50 Triliun Dihemat, Prabowo Ungkap Wajah Baru BUMN

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3747 shares
    Share 1499 Tweet 937
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Terungkap, Ini Alasan Persib Rekrut Bek Kroasia Danijel Loncar

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.