• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terbitnya SHM dan SHGB di Laut Tangerang Tak Sepenuhnya Kesalahan BPN, Ini Alasannya

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Minggu, 26 Januari 2025 - 16:21
in Nasional
Pagar-laut

Ilustrasi pagar laut di Tangerang, Banten. Foto: Dokumen INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik dan akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul menilai, terbitnya ratusaan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang berujung penuranan hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh anak perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG) di perairan desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tidak sepenuhnya kesalahan dari Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang,

Namun peran kepala desa yang membuat surat girik dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang membuat Akta Jual Beli (AJB) juga berperan besar atas terbitnya sertipikat tersebut.

“Produk sertipikat yang diterbitkan oleh BPN itu pasti punya kajian, presepsi, dan paradigama yang berbeda beda.Selain itu, dalam penerbitan sertipikat itu pasti ada aturannya,” ujar Adib kepada indoposco.id,Minggu (26/1/2025).

Namun, ketika misalnya Menteri menganggap sertipikat itu tidak sesuai aturan dan cacat prosedur, tentu menteri punya presepsi dan landasan hukum yang berbeda .

”Tetapi apapun itu, langkah cepat dan respon Kanwil BPN Banten yang membatalkan SHM dan SHGB di laut Pantai Utara Tangerang patut diapresiasi, sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat,” kata Adib yang juga Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini.

Adib berharap Kepada BPN Kabupaten Tangerang untuk lebih berhati hati ke depannya terhadap para kepala desa nakal, karena awal munculnya sertipikat di tengah laut itu adalah ulah dari kepala desa.

” Kalau kita mau menilai secara fair, munculnya masalah ini berawal dari kepala desa yang menerbitkan surat girik dan surat keterangan tidak sengketa, serta surat lainnya yang mendukung terbitnya sertipikat tersebut,” ungkap Adib.

Selama ini, kata Adib, orang tahunya hasil akhir,yakni, terbitnya produk sertipikat namun tidak melihat proses awalnya, bagaimana kepala desa membuat surat girik dan surat tidak sengketa, lantas ada AJB dari PPAT atau Camat sebagai PPATs (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan pemohon juga membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) kepada Pemkab Tangerang.

“Persoalan awal ini berasal dari kepala desa, saat kades mengeluarkan surat girik, surat tidak sengketa, surat tanda batas, dan menyatakan tanah itu ada pemiliknya, surat keterangan lahan dikuasai, semua itu dari kepala desa, lalu dibuatkan lah AJB di PPAT atau PPATs, dan membayar BPHTB, sehingga BPN berani memproses karena semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pemohon,” ungkap Adib.

Namun apapun itu, pembatalan sertipkat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Banten adalah sebagai goodwill untuk menjawab berbagi protes dan kritikan dari masyarakat luas atas terbitnya SHM dan SHGB di perairan desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tangkap Kepala Desa

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada polisi untuk segera menangkap pihak pihak yang terlibat dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) hingga penurunan hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lautan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Polisi harus segera menangkap kepala desa yang mengeluarkan surat girik,surat keterangan lain yang mendukung terbitnya sertipikat, PPAT/PPATs yang membuatkan AJB, calo yang mengurus sertipkat tersebut ke BPN,perusahaan yang memberi modal untuk pengurusan sertipikat,” ujar Sugeng kepada indoposco.id,Sabtu (25/1/2025) lalu.

Menurut Sugeng yang juga advokat ini, penerbitan sertipikat di laut merupakan tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat terutama nelayan.”Para pelaku harus disidik pidananya,” tegas Sugeng. (yas)

Tags: bpnKasus Pagar Lautpagar LautPagar Laut di TangerangPagar Laut TangerangSHGBSHM
Previous Post

Polisi Tangkap Pasutri Kasus Penipuan Promo Tiket Pesawat

Next Post

Momen Prabowo Sebangku Droupadi Murmu di Kereta Kuda Hadiri Parade HUT ke-76 Republik India

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.48.58
Nasional

Polemik Utang Whoosh, Pengamat Transportasi Sebut Proyek Kereta Cepat Dipaksakan

Kamis, 6 November 2025 - 14:04
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.38.12
Nasional

Udang Indonesia Kembali Diserap Pasar AS, Ekspor Triwulan III Naik 16,3 Persen

Kamis, 6 November 2025 - 13:23
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.32.30
Nasional

Cetak Saintis dari Kalangan Madrasah, Ini yang Dilakukan Kemenag

Kamis, 6 November 2025 - 12:56
WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.49.40
Nasional

BKSAP DPR Targetkan Panja AI Selesai Dua Bulan, Selaraskan Gagasan PBB

Kamis, 6 November 2025 - 10:05
WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.47.57
Nasional

Kontribusi Vital Blok Cepu: Sumbang Lebih dari Seperempat Produksi Migas RI

Kamis, 6 November 2025 - 09:50
satori
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Sita Aset Seni Senilai Rp 10 Miliar dari Satori

Kamis, 6 November 2025 - 06:06
Next Post
Momen Prabowo Sebangku Droupadi Murmu di Kereta Kuda Hadiri Parade HUT ke-76 Republik India

Momen Prabowo Sebangku Droupadi Murmu di Kereta Kuda Hadiri Parade HUT ke-76 Republik India

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.