• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terbitnya SHM dan SHGB di Laut Tangerang Tak Sepenuhnya Kesalahan BPN, Ini Alasannya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 26 Januari 2025 - 16:21
in Nasional
Pagar-laut

Ilustrasi pagar laut di Tangerang, Banten. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik dan akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul menilai, terbitnya ratusaan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang berujung penuranan hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh anak perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG) di perairan desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tidak sepenuhnya kesalahan dari Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang,

Namun peran kepala desa yang membuat surat girik dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang membuat Akta Jual Beli (AJB) juga berperan besar atas terbitnya sertipikat tersebut.

BacaJuga:

Reformasi Polri, Kapolri Siap Tunduk pada Rekomendasi Kompolnas

Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman

Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital

“Produk sertipikat yang diterbitkan oleh BPN itu pasti punya kajian, presepsi, dan paradigama yang berbeda beda.Selain itu, dalam penerbitan sertipikat itu pasti ada aturannya,” ujar Adib kepada indoposco.id,Minggu (26/1/2025).

Namun, ketika misalnya Menteri menganggap sertipikat itu tidak sesuai aturan dan cacat prosedur, tentu menteri punya presepsi dan landasan hukum yang berbeda .

”Tetapi apapun itu, langkah cepat dan respon Kanwil BPN Banten yang membatalkan SHM dan SHGB di laut Pantai Utara Tangerang patut diapresiasi, sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat,” kata Adib yang juga Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini.

Adib berharap Kepada BPN Kabupaten Tangerang untuk lebih berhati hati ke depannya terhadap para kepala desa nakal, karena awal munculnya sertipikat di tengah laut itu adalah ulah dari kepala desa.

” Kalau kita mau menilai secara fair, munculnya masalah ini berawal dari kepala desa yang menerbitkan surat girik dan surat keterangan tidak sengketa, serta surat lainnya yang mendukung terbitnya sertipikat tersebut,” ungkap Adib.

Selama ini, kata Adib, orang tahunya hasil akhir,yakni, terbitnya produk sertipikat namun tidak melihat proses awalnya, bagaimana kepala desa membuat surat girik dan surat tidak sengketa, lantas ada AJB dari PPAT atau Camat sebagai PPATs (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan pemohon juga membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) kepada Pemkab Tangerang.

“Persoalan awal ini berasal dari kepala desa, saat kades mengeluarkan surat girik, surat tidak sengketa, surat tanda batas, dan menyatakan tanah itu ada pemiliknya, surat keterangan lahan dikuasai, semua itu dari kepala desa, lalu dibuatkan lah AJB di PPAT atau PPATs, dan membayar BPHTB, sehingga BPN berani memproses karena semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pemohon,” ungkap Adib.

Namun apapun itu, pembatalan sertipkat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Banten adalah sebagai goodwill untuk menjawab berbagi protes dan kritikan dari masyarakat luas atas terbitnya SHM dan SHGB di perairan desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tangkap Kepala Desa

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada polisi untuk segera menangkap pihak pihak yang terlibat dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) hingga penurunan hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lautan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Polisi harus segera menangkap kepala desa yang mengeluarkan surat girik,surat keterangan lain yang mendukung terbitnya sertipikat, PPAT/PPATs yang membuatkan AJB, calo yang mengurus sertipkat tersebut ke BPN,perusahaan yang memberi modal untuk pengurusan sertipikat,” ujar Sugeng kepada indoposco.id,Sabtu (25/1/2025) lalu.

Menurut Sugeng yang juga advokat ini, penerbitan sertipikat di laut merupakan tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat terutama nelayan.”Para pelaku harus disidik pidananya,” tegas Sugeng. (yas)

Tags: bpnKasus Pagar Lautpagar LautPagar Laut di TangerangPagar Laut TangerangSHGBSHM

Berita Terkait.

Kapolri
Nasional

Reformasi Polri, Kapolri Siap Tunduk pada Rekomendasi Kompolnas

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03
Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman
Nasional

Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:51
Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital
Nasional

Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:41
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nasional

Sebut Data BPS Tak Kredibel, Ekonom: Hanya Ingin Menyenangkan Presiden

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:51
Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah
Nasional

Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:31
RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora
Nasional

KKP Gandeng Perbankan Tingkatkan Skala Usaha Perikanan di KNMP

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.