• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Uang Pensiun Anggota DPR Periode 2019-2024 Belum Turun, Analis: Ada Dugaan Maladministrasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:08
in Nasional
dpr

Ilustrasi gedung DPR. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah menuntaskan 5 tahun masa tegasnya, anggota DPR RI mendapatkan uang pensiun. Ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Namun, pasca purnatugas pada Senin (30/9/2024) lalu, uang pensiun anggota DPR RI periode 2019-2024 tak kunjung turun. “Kita sudah tandatangani dokumen terkait uang pensiun sejak 2 bulan sebelum masa tugas selesai. Tapi sampai hari ini uang pensiun tersebut belum kami terima,” kata sumber INDOPOSCO.ID yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

BacaJuga:

Serangan terhadap Aktivis KontraS, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Kritik

DPR RI: WFH Bisa Hemat BBM, Tapi Harus Diiringi Strategi Ketahanan Energi Nasional

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Politisi Partai Demokrat ini mengaku sudah beberapa kali dihubungi pegawai MPR RI untuk melengkapi data administrasi. Dalam percakapannya, Anggota DPR RI dari salah satu Dapil di Jawa Timur ini mempertanyakan kepastian uang pensiun.

“Alasannya karena kelengkapan data administrasi, sehingga uang pensiun belum turun,” katanya.

“Desember 2024 lalu saya diminta KTP (Kartu Tanda Penduduk) alasannya untuk pendataan. Lalu 20 Januari 2015 lalu diminta lagi KK (kartu keluarga),” imbuhnya.

Ia menyebut, besaran uang pensiun yang bakal ia terima sebesar Rp3.000.000. “Kalau kelengkapan data administrasi, seharusnya kan kita sudah ada,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Analis Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah meminta dilakukan audit terhadap kasus tersebut. Sebab, mungkin saja ada permasalahan di dalamnya.

“Kalau sampai 3 bulan belum turun uang pensiun anggota DPR RI periode 2019-2024 ada dugaan praktik maladministrasi,” katanya.

Karena, menurut dia, uang pensiun tersebut sudah dianggarkan sejak lama. Sehingga tidak ada alasan apabila uang pensiun tersebut belum turun.

“Alasan ini jelas tidak masuk akal, dan perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Diketahui, dalam Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980 besaran pensiun pokok sebulan anggota DPR RI adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Sementara itu, besaran uang pensiun anggota DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010, besaran uang pensiun yang akan diterima adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Berikut adalah rincian uang pensiun yang diterima anggota DPR: Anggota DPR merangkap ketua, uang pensiun 60 persen dari gaji sebesar Rp5,04 juta per bulan sebesar Rp3,02 juta per bulan.

Anggota DPR merangkap wakil ketua uang pensiun 60 persen dari gaji Rp4,62 juta per bulan sebesar Rp2,27 juta per bulan. (nas)

Tags: AnalisAnggota DPR Periode 2019-2024maladministrasiuang pensiunUang Pensiun Anggota DPR Periode 2019-2024

Berita Terkait.

kekerasan
Nasional

Serangan terhadap Aktivis KontraS, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Kritik

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:20
spbu
Nasional

DPR RI: WFH Bisa Hemat BBM, Tapi Harus Diiringi Strategi Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:30
abdullah
Nasional

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Senin, 16 Maret 2026 - 22:12
habib
Nasional

Bukan Kriminal Biasa, Seluruh Fraksi di Komisi III Minta Ungkap Aktor Intelektual Kasus Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 20:12
Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR
Nasional

Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR

Senin, 16 Maret 2026 - 19:55
Libur Lebaran Tak Hentikan Layanan Medis, Pemerintah Pastikan RS Tetap Siaga
Nasional

Libur Lebaran Tak Hentikan Layanan Medis, Pemerintah Pastikan RS Tetap Siaga

Senin, 16 Maret 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.