• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kapolres Kepulauan Seribu Tegaskan Pembangunan Pulau Mangrove Bukan Kewenangan Polisi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 23 Januari 2025 - 21:50
in Megapolitan
pari

Aksi protes warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, menyatakan pembangunan Pulau Hutan Mangrove Kudus Lempeng di Pulau Pari adalah kewenangan KLHK dan ditangani oleh PPNS Kementerian terkait.

“Otoritas tersebut berada di bawah Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian terkait, bukan kewenangan pihak kepolisian,” katanya dalam keterangan Kamis (23/1/2025).

BacaJuga:

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta

Gubernur Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih di Jakarta Wajib Terhubung dengan CCTV DKI

Rencana pembangunan oleh PT Pondok Centra Sejahtera milik alm. Djoni Widjaya telah mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (No. 12072410513100013, 12 Juli 2024), namun belum memiliki izin lingkungan dari KLHK.

“Informasi yang kami terima, pembangunan tersebut belum memiliki izin lingkungan dari KLHK,” ujarnya.

Ia menyatakan kepolisian fokus mengamankan kegiatan di Pulau Pari, termasuk konflik antara warga dan pengusaha, agar tidak berkembang menjadi tindakan anarkis atau pidana.

“Masyarakat dipersilakan berdemo sesuai aturan hukum, asalkan tanpa anarkisme atau perusakan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Lurah Pulau Pari, Muhammad Adriansyah, menyampaikan warga meminta penghentian pembangunan dermaga di Pulau Gugus Lempeng yang merusak lingkungan.

Proyek dermaga dan resor swasta di dekat Pulau Pari dan Pulau Biawak itu dikeluhkan karena merusak hutan mangrove.

“Pada 17 Januari terlihat ekskavator, namun hingga kini pengerjaan belum dilanjutkan,” pungkasnya. (fer)

Tags: dki jakartapolisiPolri

Berita Terkait.

Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Minggu, 5 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta

Minggu, 5 April 2026 - 08:29
cctv
Megapolitan

Gubernur Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih di Jakarta Wajib Terhubung dengan CCTV DKI

Minggu, 5 April 2026 - 06:06
pramono
Megapolitan

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17
2
Megapolitan

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

Sabtu, 4 April 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.